Halaman

Senin, 27 Januari 2014

Gani Kembali Dihadapkan Penyidik Kejaksaan




Gani Kembali Dihadapkan Penyidik Kejaksaan
Gani Kembali Dihadapkan Penyidik Kejaksaan






surya online, mojokerto - mantan  wali kota mojokerto, abdul gani soehartono kembali dihadapkan pada penyidik kejaksaan, senin (27/1/2014).
wali kota yang baru lengser dua bulan lalu itu memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi dalam dugaan jual beli tanah kas desa (tkd) yang diduga merugikan negara.
wali kota dua periode ini tiba di kantor kejaksaan pukul 10.
30.
sama seperti pemanggilan kedua lalu, dia didampingi pengacara sudiman sidabukke.
dia datang dengan naik vw caravelle bernopol s 1999 vw.
tampak gani lebih tenang dibanding pemeriksaan sebelumnya.
dia juga tampak ramah dan menyapa para awak media.
kali ini, gani juga tampak lebih rileks dibanding pemanggilan sebelumnya.
mantan wali kota mojokerto ini harus kembali berhadapan dengan penyidik kejaksaan.
gani harus bertanggung jawab atas lenyapnya tkd seluas 1.
990 meter persegi.
setelah dilakukan penyidikan, ada unsur melawan hukum dan mengarah ke tindakan korupsi.
pemanggilan gani sebagai saksi tersebut adalah pemanggilan ketiga.
pemanggilan pertama pada 2 januari 2014, namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan sakit.
pemanggilan kedua pada 20 januari 2014 dan mantan wali kota dua periode itu hadir bersama pengacaranya, sudiman sidabukke, dengan didampingi sejumlah pria kekar.
"kami masih memerlukan keterangan pak gani sehingga perlu memeriksa kembali dia sebagai saksi.
pemeriksaan minggu kemarin masih ada yang kurang dan dengan alasan manusiawi, tak mungkin memeriksa melebihi jam 17.
00," kata kasi intel kejaksaan negeri mojokerto, dinar kripsiaji.
dinar tak merinci kekurangan pemeriksaan yang dimaksud.
meski, sudah ada 18 pertanyaan diajukan seputar tanah seluas 1.
990 meter persegi di kelurahan gunung gedangan, kecamatan magersari, kota mojoketo, yang jatuh ke tangan putra gani, erwin wibowo, dan kini jatuh ke pengusaha asal mojokerto, rudiyanto.
tanah yang semula atas nama gijo said menurut sumber di kejaksaan adalah tanah kas desa atau bengkok.
kejaksaan menangkap kemungkinan rekayasa dalam praktik jual beli tanah tersebut.
informasi yang didapat surya online, tanah itu dibeli gani dengan harga rp 164 juta sesuai akta jual beli.
ini terjadi sekitar 2010.
namun belakangan, tanah itu dijual kembali dan jatuh ke tangan rudiyanto dengan nilai rp 1.
05 miliar.
namun, gani selalu bilang lupa kalau ditanya soal nilai tanah itu.




berita terkait: gani diperiksa kejaksaan



tak ada staf pemkot beri dukungan moril


percayakan ke pengacara surabaya


ada pria kekar dampingi gani ke kejaksaan





penulis: nuraini faiq

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.