Halaman

Kamis, 30 Januari 2014

Cabut Inpres, Tahun Baru Imlek Jadi Hari Libur




Cabut Inpres, Tahun Baru Imlek Jadi Hari Libur
Cabut Inpres, Tahun Baru Imlek Jadi Hari Libur






surya online, surabaya - tahun 1998, rezim orde baru tumbang.
di susul kemudian kh abdurrahman wahid terpilih sebagai presiden tahun 1999.
  tak perlu menunggu lama, presiden gus dur menerbitkan peraturan pemerintah (pp) nomor 6/2000.
isinya mencabut inpres no.
14/1967 tentang  pembatassan agama kepercayaan dan adat istiadat china.
inilah pintu kebebasan bagi kaum khonghucu dan thionghoa.
keputusan ini kemudian disusul dengan lahirnya keputusan pemerintah tahun 2001 yang menjadikan tahun baru imlek, sebagai hari libur fakultatif.
hari libur khusus  bagi yang merayakannya.
wajar bila masyarakat tionghoa kemudian menahbiskan pria kelahiran jombang itu sebagai bapak tionghoa indonesia.
pengangkatan dilakukan 10 maret 2004 dalam penahbisan di klenteng tay kek sie semarang.
tokoh lain, yang pantas disebut  pendobrak adalah biao wan.
ia seorang perempuan biasa.
bukan tokoh.
ia bukan dari kalangan berpendidikan tinggi.
tetapi, ia terpanggil membela dan mendampingi sudaranya, sesama etnis tionghoa untuk mendapatkan hak-hak sipilnya.
belasan tahun ia menjadi relawan untuk mendampingi teman-temannya, menembus rumitnya birokrasi guna mendapatkan kewarganegaraan.
lalu dari kalangan kampus, ada nama  prof eko sugitario.
dia mendobrak diskriminasi dengan berupaya merontokkan aturan yang membelenggu.
perjuangannya dilakukan melalui  jalur hukum, yang memang menjadi keahliannya.
  (idl/ben)


terkait    #imlek

berita terkait: liputan khusus imlek



tonggak perlawanan warga tionghoa


para pendobrak diskriminasi tionghoa






editor: titis jati permata

sumber: surya cetak






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.