Halaman

Jumat, 31 Januari 2014

NAV Langsep Menang Gugatan Rp 3,7 M




NAV Langsep Menang Gugatan Rp 3,7 M
NAV Langsep Menang Gugatan Rp 3,7 M






surya online, malang - selama setahun, karaoke nav 1 di jalan raya langsep bersama peralatan karaoke dan bola sodok di dalamnya, disegel oleh pemilik ruko.
namun putusan pn malang, kamis (30/1/2014), memenangkan nav dan menghukum pemilik ruko yang melakukan penyegelan.
kasus ini pernah mencuat akhir tahun 2012 silam.
saat itu pemilik ruko, tanto juntak menyegel tempat tersebut dengan alasan sewa ruko telah habis dan pengelola nav enggan mengeluarkan barang-barangnnya.
bentuk penyegelannya, pagar depan ditutup dengan seng, kemudian dijepit dengan dua lonjoran besi dan dilas.
akibatnya, nav dan o2 berhenti beroperasi.
majelis hakim pn malang yang diketuai eko wiyono sh menyatakan, dalam perkara nomor 16/pdtg/2013/ pn.
malang, tanto bersalah dan mengabulkan gugatan ganti rugi yang dilayangkan nav.
  "ganti rugi materiil sebesar rp 3,7 miliar dikabulkan hakim.
sementara kerugian imateriil ditolak,” terang kuasa hukum nav, saiful fachrudin, seusai sidang.
saiful menambahkan, angka rp 3,7 miliar itu adalah harga seluruh alat karaoke dan billiard yang tidak bisa dikeluarkan.
padahal kliennya masih mengalami kerugian, sebab barang-barang tersebut kemungkinan rusak.
“barang elektronik kalau tidak digunakan, pasti rusak.
belum lagi kerugian penghasilan yang hilang, karena tidak bisa beroperasi," tambahnya.
dari hitungan internal nav, kerugian selama setahun tidak beroperasi sebesar rp 10 miliar.
namun  saiful bersyukur, karena barang-barang karaoke dan bola sodok di dalamnya bisa segera dikeluarkan.
jika permintaan ganti rugi tersebut tidak dibayarkan, pihak nav akan mengajukan sita bangunan.
"kita tunggu dulu sampai inkracht, dan niat baik dari tergugat.
jika putusan ganti rugi tersebut ditolak, kami akan ajukan sita aset ke pengadilan," tegasnya.
sementara kuasa hukum tergugat, didin safarudin mengaku masih mendalami putusan tersebut.
namun kemungkinan pihaknya akan melakukan banding.
lebih jauh didin mengatakan, kedua pihak sama-sama rugi.
nav rugi karena barang-barangnya tidak bisa dikeluarkan.
sementara kliennya juga rugi, karena ruko tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
"kami juga tidak tahu, apakah barang di dalam rusak apa tidak.
karena tidak ada satu pun orang yang masuk,” katanya.
kasus ini bermula dari saat tanto menyatakan, sewa ruko yang dipakai nav habis pada 10 september 2012.
sementara nav merasa masa sewa masih lama.
puncaknya 12 desember 2012, tanto benar-benar menyegel ruko tersebut.
negosiasi yang buntu membuat nav pilih mengajukan gugatan perdata.



terkait    #karaoke nav, gugatan, kota malang

baca juga



pendaftar sman favorit belum lampaui pagu


ambil formulir bebas, kembalikan harus di sekolah rayon


pantau ppdb, mcw buka posko pengaduan di sekolah


menaggung beban berat demi menampilkan kreasi bunga


masuk tiga besar, kabupaten malang gagal penuhi target





penulis: david yohanes

editor: adi agus santoso






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.