Halaman

Kamis, 30 Januari 2014

Tersangka Gratifikasi Perizinan Minta Tahanan Luar









surya online, gresik - m salim, kuasa hukum anwar agung (38), tersangka kasus gratifikasi di badan penanaman modal dan perizinan (bpmp) kabupaten gresik meminta penangguhan penahanan ke kejaksaan negeri (kejari) gresik, karena klienya mempunyai penyakit paru-paru.
"klien kami anwar agung, mempunyai riwayat penyakit paru-paru.
sehingga perlu tempat yang luas, bukan di tahanan yang pengap dan sesak," kata salim di kejaksaan negeri (kejari) gresik, rabu (29/1/2014).
dalam pengajuan penangguhan penahanan anwar agung, warga desa cangkir, kecamatan driyorejo, juga dilengkapi surat riwat penyakit yang dideritanya.
"kami melampirkan rekam medis milik anwar agungg yang keluarkan rumah sakit siti hatijah, sidoarjo, pada 2011.
disitu disebutkan, bahwa klien kami pernah menjalani rawat inap saat pemeriksaan sakit paru-paru," imbuhnya.
kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) kejari gresik wahyudiono, mengatakan, pengacara anwar agung mengajukan penanguhan penahanan.
"surat permohonan penangguhan penahanan akan kita sampaikan ke kajari.
keputusan ada pada pimpinan," kata wahyudiono.
diketahui, kejari gresik menahan dua tersangka kasus gratifikasi di badan penanaman modal dan perizinan (bpmp) gresik yaitu achmad yusuf wibisono (35) mantan pegawai bpmp dan anwar agung (38), pada senin (20/1/2013).
keduanya di tahan diduga telah menerima uang dari pt menggala indah makmur sebesar rp 850 juta, selaku perusahaan yang akan membangun gudang di driyorejo.
izin tidak kunjung selesai, akhirnya pengusaha menghubungi bupati gresik sambari halim radianto untuk menelusurinya, sehingga yusuf diserahkan ke kejari gresik.



terkait    #tersangka gratifikasi perizinan, gresik, minta pen

baca juga



masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik


razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji


razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan


persegres tidak memaksa pemain untuk bermain


persegres terancam kehilangan kiper





penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.