surya online, gresik - m salim, kuasa hukum anwar agung (38), tersangka kasus gratifikasi di badan penanaman modal dan perizinan (bpmp) kabupaten gresik meminta penangguhan penahanan ke kejaksaan negeri (kejari) gresik, karena klienya mempunyai penyakit paru-paru.
"klien kami anwar agung, mempunyai riwayat penyakit paru-paru.
sehingga perlu tempat yang luas, bukan di tahanan yang pengap dan sesak," kata salim di kejaksaan negeri (kejari) gresik, rabu (29/1/2014).
dalam pengajuan penangguhan penahanan anwar agung, warga desa cangkir, kecamatan driyorejo, juga dilengkapi surat riwat penyakit yang dideritanya.
"kami melampirkan rekam medis milik anwar agungg yang keluarkan rumah sakit siti hatijah, sidoarjo, pada 2011.
disitu disebutkan, bahwa klien kami pernah menjalani rawat inap saat pemeriksaan sakit paru-paru," imbuhnya.
kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) kejari gresik wahyudiono, mengatakan, pengacara anwar agung mengajukan penanguhan penahanan.
"surat permohonan penangguhan penahanan akan kita sampaikan ke kajari.
keputusan ada pada pimpinan," kata wahyudiono.
diketahui, kejari gresik menahan dua tersangka kasus gratifikasi di badan penanaman modal dan perizinan (bpmp) gresik yaitu achmad yusuf wibisono (35) mantan pegawai bpmp dan anwar agung (38), pada senin (20/1/2013).
keduanya di tahan diduga telah menerima uang dari pt menggala indah makmur sebesar rp 850 juta, selaku perusahaan yang akan membangun gudang di driyorejo.
izin tidak kunjung selesai, akhirnya pengusaha menghubungi bupati gresik sambari halim radianto untuk menelusurinya, sehingga yusuf diserahkan ke kejari gresik.
terkait    #tersangka gratifikasi perizinan, gresik, minta pen
baca juga
masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik
razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji
razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan
persegres tidak memaksa pemain untuk bermain
persegres terancam kehilangan kiper
penulis: sudharma adi
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.