Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

Hukuman Pembunuh Mahasiswa IAIN Diperberat









surya online, surabaya - dua terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa iain sunan ampel, rieska artika ningrum (21) dan margasani (24) segera menjalani hukuman dalam waktu lama.
itu setelah kasasi jaksa penuntut umum (jpu) dikabulkan mahkamah agung (ma) sehingga pidana margasani tetap 20 dan rieska menjadi 18 tahun dari semula 9 tahun penjara.
vonis berat pasangan kekasih itu diketahui, berdasarkan amar putusan ma bernomor 1496 k/pid/2013 yang dibacakan majelis hakim yang diketuai dr.
h.
andi abu ayyub saleh pada 20 januari 2014.
saat itu, majelis hakim sepakat membatalkan putusan pt dan menyidangkan sendiri, dengan memperkuat putusan pn surabaya pada 30 april 2013 lalu.
wakil panitera (wapan) pn surabaya, soedi wibowo menjelaskan, putusan untuk margasani dan rieska artika telah diterima pihaknya.
putusan itu masih berupa petikan yang berisi vonis keduanya yang diperberat hakim agung.
"kami sudah terima vonisnya.
tapi itu masih berupa petikan saja," urainya kepada wartawan, selasa (28/1/2014).
dijelaskan, petikan itu diterima pihaknya pada 24 januari lalu, dan bernomor surat 03/panmud pid/2014/1496 k/pid/2013.
petikannya menjelaskan bahwa, hakim agung telah mengadili kasus pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa dan terbukti bersalah melanggar pasal 340 kuhp jo 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang pembunuhan berencana.
 "tentu petikan ini membatalkan putusan sebelumnya (pt) yang memidana keduanya, yakni margasani 20 tahun penjara dan rieska sembilan tahun.
yang berubah hanya vonis rieska, sedangkan yang margasani tetap," katanya.
mengenai pertimbangan yang membuat majelis hakim membatalkan putusan pt, dia mengaku belum mengetahui.
sebab, petikan putusan yang diterima pn surabaya, tak menjelaskan secara detil apa alasan hakim agung mengembalikan vonis keduanya seperti yang telah dijatuhkan pn surabaya.
"pertimbangannya baru ada setelah mendapat salinan putusan," ujarnya.
rieska artika ningrum dan margasani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama pada oktober 2012 silam.
saat itu korban yang tak lain m baihaqy, tewas ditangan margasani yang cemburu buta karena rieska juga menjalin kasih dengan mahasiswa iain sunan ampel itu secara diam-diam.
saat menghabisi nyawa baihaqy, margasani menggunakan skop dan palu besi yang dihantamkan ke kepala korban.
kejadian berlangsung di sebuah gudang plastik di sekitar balas klumprik.
dari visum et repertum, diketahui jika baihaqy menderita luka robek di pelipis, luka dalam di perut, dada dan tempurung kepala.
serta beberapa luka tusuk dan bacok di sekujur tubuh.
baihaqy tewas di tempat.




penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.