Halaman

Kamis, 30 Januari 2014

Bendahara PNPM Tersangka Tunggal Raibnya Dana Rp 2,4 M




Bendahara PNPM Tersangka Tunggal Raibnya Dana Rp 2,4 M
Bendahara PNPM Tersangka Tunggal Raibnya Dana Rp 2,4 M






surya online, magetan-bendaha program nasional pemberdayaan masyarakat (pnpm) kecamatan ngariboyo, kabupaten magetan rina wijayanti, diperiksa sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana milik masyarakat ini.
pemeriksaan rina wijayanti yang dilakukan kejaksaan negeri (kejari) magetan ini merupakan kali pertama, setelah mundur beberapa kali.
"ini proses penyelidikan dan penyidikan tersangka.
sebelumnya merupakan pemeriksaan saksi-saksi,"kata kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) kejari magetan iwan winarso kepada surya, (30/1/2014).
bendahara unit pelaksana kecamatan (upk) ngariboyo diperiksa sebagai tersangka didampingi dasi sh, penasihat hukum yang disediakan negara.
pemeriksaan tersangka terkait penyimpangan dana masyarakat sebesar rp 2,4 miliar itu dilakukan diruang kasi intelijen ali munip.
"jaksa pemeriksanya langsung kasi intelijen, makanya dilakukan di ruang kasi intelijen sendiri,"ujar jaksa yang juga pengusaha rumah kos ini.
pemeriksaan bendahara pnpm kecamatan ngariboyo sebagai tersangka ini setelah kejari setempat memeriksa saksi-saksi sebanyak 25 orang yang mengetahui penyaluran dana pnpm itu.
"penyelidikan kasus pnpm ngariboyo ini makan waktu lama.
dalam kurun waktu itu, kejari memeriksa saksi-saksi sebanyak 25 orang,"jelas mantan kasi intelijen kejari malang ini.
ditegaskan jaksa iwan winarso, untuk pemeriksaan tersangka baru kali pertama, sedang sebelumnya memeriksa saksi-saksi termasuk dari pimpinan pnpm unit pelaksana kecamatan (upk) ngariboyo.
"kalau untuk tersangka dugaan penyimpangan itu baru kali ini, jadi tidak benar ini merupakan pemeriksaan tersangka yang kesekian kali.
yang lalu pemeriksaan saksi,"katanya.
hingga hari in, kata kasi pidsus, baru rina wijayanti yang dikenakan status tersangka.
untuk mengarah kepada tersangka lainnya masih dilakukan pengembangan.
"sampai dengan pemeriksaan bendahara ini, belum ada tersangka lain.
kalau hasil pemeriksaan mengarah adanya tersangka baru, kami akan panggil juga,"kata iwan winarso.
kejari magetan, selain memeriksa penyimpangan dana pnpm upk ngariboyo juga akan melakukan pemeriksaa kepada pengurus pnpm upk sukomoro, kabupaten magetan.
"di upk sukomoro ini kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan pengurus hanya sekitar rp 300 juta.
relatif kecil dibandingka upk ngariboyo,"kata kasi pidsus iwan winarso.
proses penyelidikan di pnpm upk sukomoro juga meningkat ke penyidikan dan menentukan tersangka dugaan penyimpangan anggaran pemberdayaan masyarakat itu.
"sama seperti di upk ngariboyo, kejari juga sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.
namun di upk sukomoro ini kemungkinan tersangkanya bisa lebih dari seorang,"ujarnya seraya mengatakan pemanggilan calon tersangka pnpm upk sukomoro ini dijadwalkan dalam pekan depan.
"kalau kasus di upk ngariboyo sudah selesai, kemungkinan kami akan melakukan penyidikan untuk kasus ini di pnpm upk sukomoro,"tandas iwan winarso.




baca juga



dana pnpm - mp rp 2 miliar diduga diselewengkan





penulis: doni prasetyo

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.