Halaman

Kamis, 30 Januari 2014

Panwaslu Tempel Stiker Pada Peraga Kampanye yang Langgar Aturan




Panwaslu Tempel Stiker Pada Peraga Kampanye yang Langgar Aturan
Panwaslu Tempel Stiker Pada Peraga Kampanye yang Langgar Aturan






surya online, pasuruan-banyaknya para calon legislatif (caleg) yang melanggar dalam pemasangan atribut kampanye, membuat panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten pasuruan membuat suatu terobosan.
mereka, menempeli stiker sebesar kertas berukuran a4 bertuliskan, baliho ini melanggar pkpu no 15 tahun 2013.
ketua panwaslu kabupaten pasuruan, suryono pane mengatakan, penempelan stiker tersebut, merupakan upaya untuk penertiban alat peraga kampanye (apk) caleg yang melanggar.
  sesuai dengan ketentuan pkpu no 15 tahun 2013, caleg tidak boleh memasang baliho di jalan protokol, terkecuali di tempat pribadi.
pane mengatakan, penempelan stiker bertujuan untuk  mengidentifikasi terkait apk caleg atau parpol yang melanggar.
selain itu, penempelan stiker juga bertujuan agar masyarakat mengetahui apk caleg yang melnggar.
"artinya supaya masyarakat bisa menilai caleg yang patuh dan tidak.
sebab, sudah berulang kali dilakukan penertiban, namun masih banyak yang bandel dan tetap melanggar," kata pane, kamis (30/1/2014) sore.
dirinya mengklaim, jika penempelan stiker pada apk caleg yang melanggar merupakan terobosan yang baru pertama kalinya dilakukan panswaslu di wilayah jawa timur.
"kalau di wilayah jatim, baru ada di kabupaten pasuruan," pungkasnya.
pane mengatakan, pada hari pertama penempelan stiker tersebut, mereka melakukan penyisiran di jalur protokol di wilayah kecamatan rejoso, kecamatan nguling, kecamatan grati, dan di wilayah sebelah barat kabupaten pasuruan.
selain menempel stiker, pihaknya juga mengirimkan surat kepada caleg dan parpol bersangkutan, untuk menertibkan sendiri apk yang berstiker atau melanggar.
"kalau masih mokong, tanpa konsinyasi langsung kami eksekusi.
saat ini ditilang dulu," imbuhnya.




baca juga



panwas deadline seminggu parpol lepas alat peraga kampanye





penulis: rahadian bagus

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.