|
NAV Langsep Menang Gugatan Rp 3,7 M |
surya online, malang - selama setahun, karaoke
nav 1 di jalan raya langsep bersama peralatan karaoke dan bola sodok di dalamnya, disegel oleh pemilik ruko.
namun putusan pn malang, kamis (30/1/2014), memenangkan
nav dan menghukum pemilik ruko yang melakukan penyegelan.
kasus ini pernah mencuat akhir tahun 2012 silam.
saat itu pemilik ruko, tanto juntak menyegel tempat tersebut dengan alasan sewa ruko telah habis dan pengelola
nav enggan mengeluarkan barang-barangnnya.
bentuk penyegelannya, pagar depan ditutup dengan seng, kemudian dijepit dengan dua lonjoran besi dan dilas.
akibatnya,
nav dan o2 berhenti beroperasi.
majelis hakim pn malang yang diketuai eko wiyono sh menyatakan, dalam perkara nomor 16/pdtg/2013/ pn.
malang, tanto bersalah dan mengabulkan gugatan ganti rugi yang dilayangkan
nav.
"ganti rugi materiil sebesar rp 3,7 miliar dikabulkan hakim.
sementara kerugian imateriil ditolak,” terang kuasa hukum
nav, saiful fachrudin, seusai sidang.
saiful menambahkan, angka rp 3,7 miliar itu adalah harga seluruh alat karaoke dan billiard yang tidak bisa dikeluarkan.
padahal kliennya masih mengalami kerugian, sebab barang-barang tersebut kemungkinan rusak.
“barang elektronik kalau tidak digunakan, pasti rusak.
belum lagi kerugian penghasilan yang hilang, karena tidak bisa beroperasi," tambahnya.
dari hitungan internal
nav, kerugian selama setahun tidak beroperasi sebesar rp 10 miliar.
namun saiful bersyukur, karena barang-barang karaoke dan bola sodok di dalamnya bisa segera dikeluarkan.
jika permintaan ganti rugi tersebut tidak dibayarkan, pihak
nav akan mengajukan sita bangunan.
"kita tunggu dulu sampai inkracht, dan niat baik dari tergugat.
jika putusan ganti rugi tersebut ditolak, kami akan ajukan sita aset ke pengadilan," tegasnya.
sementara kuasa hukum tergugat, didin safarudin mengaku masih mendalami putusan tersebut.
namun kemungkinan pihaknya akan melakukan banding.
lebih jauh didin mengatakan, kedua pihak sama-sama rugi.
nav rugi karena barang-barangnya tidak bisa dikeluarkan.
sementara kliennya juga rugi, karena ruko tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
"kami juga tidak tahu, apakah barang di dalam rusak apa tidak.
karena tidak ada satu pun orang yang masuk,” katanya.
kasus ini bermula dari saat tanto menyatakan, sewa ruko yang dipakai
nav habis pada 10 september 2012.
sementara
nav merasa masa sewa masih lama.
puncaknya 12 desember 2012, tanto benar-benar menyegel ruko tersebut.
negosiasi yang buntu membuat
nav pilih mengajukan gugatan perdata.
terkait    #karaoke
nav, gugatan, kota malang
baca juga
pendaftar sman favorit belum lampaui pagu
ambil formulir bebas, kembalikan harus di sekolah rayon
pantau ppdb, mcw buka posko pengaduan di sekolah
menaggung beban berat demi menampilkan kreasi bunga
masuk tiga besar, kabupaten malang gagal penuhi target
penulis: david yohanes
editor: adi agus santoso
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com