gresik - pengusaha karaoke keluarga yellow fish menuding badan penanaman modal dan perijinan (bpmp) gresik bermain dalam proses perijinan dengan menerima imbalan diluar administrasi.
"saya saat mengurus ijin, petugas bpmp mengatakan untuk mengurus ijin perubahan usaha harus mengeluarkan uang rp 20 juta.
jika bangunan sudah selesai, ditambah rp 10 juta," kata hoky trinova rahmanto, pengelola yellow fish, saat hearing dengan komisi a dprd gresik, selasa (19/3/2013).
menurutnya, banyak rumah di jalan utama perumahan gresik kota baru (gkb) yang mengubahnya menjadi rumah toko, dan dipatok harga rp 20 juta.
"kami ini pengusaha yang siap mengurus ijin.
tapi kalau mental pejabat seperti pengemis, pasti meminta-minta ke pengusaha tanpa ada bukti hitam di atas putih," tegas hoky.
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.