Halaman

Sabtu, 23 Maret 2013

Permendag tentang Waralaba Lindungi Pengusaha Lokal








surabaya - pengamat ekonomi dari fakultas ekonomi universitas airlangga, surabaya, gancar premananto menilai baik peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 7 tahun 2013 tentang pembatasan bisnis waralaba makanan dan minuman.
menurutnya, peraturan tersebut telah mengusung semangat yang baik, yaitu semangat untuk mengatur hubungan antara franchisor dengan franchisee.
kepada surya.
co.
id, jumat (22/3/2013), gancar mengatakan bahwa peraturan itu juga sanggup melindungai pengusaha kecil dan lokal, serta franchisee dari praktek monopoli yang dilakukan penguaha-pengusaha besar.
"di pasal enam dan delapan peraturan tersebut, telah diatur hubungan kedua belah pihak (franchisor dan franchisee) dan ini cukup melindungi franchisee juga," kata gancar.
selain itu, gancar juga sepakat bahwa sebaik apapun peraturan, tak akan efektif bila tak dibarengi dengan pola pengawasan yang tepat.
karena itu dia berpendapat perlu adanya lembaga yang bisa menangani pengaduan dari para franchisee maupun pengusaha-pengusaha lokal yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
terkait pengawasan itu sendiri, gancar memastikan bahwa kementerian perdagangan telah menyiapkan mekanismenya.
hal ini menurutnya terlihat dari ketentuan yang disampaikan pada pasal 9 permendag, di mana wewenang untuk melakukan pengawasan diserahkan kepada direktur jenderal terkait.
"yang pasti, dalam setiap peraturan memang ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan.
tinggal melihat spiritnya saja seperti apa.
kalau menurut saya ya memang spiritnya baik," pungkas gancar.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.