Halaman

Sabtu, 30 Maret 2013

Pasal Sumpah Pocong dalam KUHAP








tampaknya pemerintah dan dpr tetap ngotot akan memasukkan pasal santet ke kuhp.
pro dan kontrapun muncul.
yang pro beralasan pasal tersebut untuk melindungi rakyat
, terutama yang dituduh sebagai tukang santet.
yang kontra lebih masuk akal karena pembuktian santet sulit dilakukan.
bahkan nyaris tak bisa dibuktikan.
apakah untuk membuktikannya harus mengundang saksi ahli? sejauh mana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap saksi ahli? parahnya lagi, untuk memasukkan pasal tersebut, beberapa anggota dpr punya alasan untuk studi banding ke beberapa negara eropa dan rusia.
taktik menghambur-hamburkan uang rakyat? jika benar-benar pasal santet dipaksakan masuk ke kuhp dan disahkan, saya harap agar masyarakat mendesak pemerintah dan dpr untuk memasukkan pasal sumpah pocong ke kuhap.
alasannya, sumpah yang berlaku sekarang ini tak efektif dan tak menimbulkan efek jera.
banyak sumpah yang dilanggar dan efeknya tak bisa dibuktikan.
dengan sumpah pocong, terutama di pengadilan yang mengadili para koruptor, efektivitasnya di dunia bisa dibuktikan.
saya yakin masyarakat indonesia yang beragama islam tak keberatan kalau sebagian hukum islam dimasukkan ke kuhp, terutama yang berhubungan dengan hukuman bagi para koruptor (potong jari, potong tangan hingga hukuman mati).
alasannya, hukuman yang berlaku sekarang ini terlalu ringan dan bisa dibeli serta tak memberi efek jera.
akibatnya, korupsi merajalela.
hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum positif (ius constitutum), hukum adopsi dari hukum peninggalan belanda, hukum agama (agama apa saja,terutama islam) dan hukum adat.
jadi, sangat realistis kalau pasal sumpah pocong dimasukkan dalam kuhap dan hukum islam (untuk hukman koruptor) juga masuk kuhp.
hariyanto imadhabsd nusaloka sektor xiv-5jl bintan 2 blok s1/11 tangerang selatan
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.