Halaman

Kamis, 28 Maret 2013

Bambang DH Nyaleg, Harus Mundur Wawali








surabaya - wakil walikota surabaya, bambang dwi hartono harus mundur dari jabatanya, setelah maju sebagai bacaleg dprd jatim.
hal ini sesuai dengan aturan komisi pemilihan umum (kpu).
ketua kpu kota surabaya, eko sasmito mengatakan, proses pengunduran diri wakil walikota surabaya, bambang dh, sudah harus dijalankan ketika sudah terdaftar sebagai bacaleg.
dan ketika bambang dh sudah dipastikan masuk dalam daftar caleg tetap (dct) maka proses pengunduran diri secara formal harus sudah selesai.
"dengan demikian ketika ditetapkan sebagai dct, bambang dh sudah tidak menjabat wakil walikota surabaya," kata eko sasmito, rabu (27/3/2013).
sedangkan untuk proses pergantian wakil walikota, dikatakan eko sasmito, akan dilakukan dprd kota surabaya setelah ada usulan dari partai pengusung dengan satu nama penggantinya.
"selanjutnya dprd-lah yang akan memproses pergantian wakil walikota surabaya dengan mengusulkan nama pengganti ke presiden ri melalui  menteri dalam negeri," tutur eko sasmito.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.