Halaman

Kamis, 28 Maret 2013

KPU Tolak Pilbup Madiun Mundur Tiga Bulan








madiun - keinginan partai politik (parpol) agar pemilihan bupati (pilbup) madiun mundur tiga bulan, tak direspon kpu kabupaten madiun.
penyelenggara pilbup madiun ini menolak mundur tiga bulan.
"tahapan itu sudah sesuai ketentuan, diatur dalam uu no 32/2004 pasal 86 yang menyebutkan,  bahwa pilkada dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan," kata ketua kpu kabupaten madiun anwar sholeh azarqoni, kamis (28/3/2013).
jika pilbup madiun diundur tiga bulan maka akan melanggar uu 32/2004 tersebut.
selain itu, juga akan ada kekosongan tahapan, karena tahapan pembentukan ppk dan pps sudah dilakukan.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.