Halaman

Rabu, 20 Maret 2013

Surat Pengunduran Diri Pejabat saat Pendaftaran Pilwali








mojokerto - kpud kota mojokerto meminta kepada bakal calon pilwali segera mengurus surat pengunduran diri dari jabatannya di lingkungan pemerintah.
surat pengunduran diri ini wajib disertakan saat para bakal calon itu mendaftarkan diri ke kpud.
pendaftaran sendiri akan digelar pada 17 - 19 mei mendatang.
coblosan 29 agustus.
demikian disampaikan ketua kpud kota mojokerto muhammad fathoni saat berbincang dengan surya online.
"regulasi kami menetapkan bahwa yang penting saat pendaftaran ada surat penyataan pengunduran diri bakal calon dari pejabat pemerintah," ucapnya, kamis (21/3/2013).
saat ini masih dirumuskan regulasi baru di lingkungan kementerian dalam negeri mengenai pns (pejabat) yang maju dalam pilkada.
regulasi lama pengunduran diri dilakukan saat dimulainya tahapan pilkada di kpud.
namun dianjurkan mengunduran diri dari jabatan pns jauh-jauh hari.
sebab, kalau tidak mengundurkan diri hanya akan melahirkan iklim yang tidak sehat di birokrasi dan lembaga pemerintah daerah.
akan membawa para pns diseret-seret dalam dukung mendukung pejabat ini.
belum lagi soal program pemerintah yang melibatkan bakal calon.
sehingga, menngundurkan diri jauh-jauh hari lebih baik.
tahapan pilwali mojokerto akan dimulai april.
pengambilan formulir hingga pendaftaran pada 17 - 19 mei.
ada tiga pejabat tinggi di pemkot mojokerto yang bakal mencalonkan diri dalam pilwali.
yakni wawali mas'ud yunus, sekda kota suyitno, dan ketua dprd kota mojokerto mulyadi.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.