Halaman

Jumat, 07 Juni 2013

12 Petani Trenggalek Ajukan Banding








surya online tulungagung - tim pembela 12 petani memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri trenggalek, pekan depan ke pengadilan tinggi surabaya.
"kami akan ajukan banding.
itu pasti karena klien kami nyata-nyata memiliki hak atas tanah di wilayah dusun genuk, desa timahan, kecamatan kampak," kata anton fn atmojo, penasihat hukum 12 petani trenggalek, kamis (16/6/2013).
pengadilan negeri trenggalek menghukum 12 petani dengan pidana 4 bulan 26 hari serta denda masing-masing rp 500.
000, sedang perkara ketua kelompok petani mukatap bin paijan, belum diputus.
vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa susianik dan sugeng yang menuntut hukuman penjara masing-masing 8 bulan dan denda masing-masing rp 1 juta.
para petani yang umumnya lulusan sekolah dasar dan tidak bisa berbahasa indonesia secara baik itu dinilai salah menebang pohon sengon di hutan milik perhutani.
"padahal mereka punya petok d atas tanah itu.
hasil pemetaan topografi kodam v brawijaya juga menunjukkan lahan tersebut milik petani, bukan perhutani," kata anton yang mengadvokasi para petani bersama koleganya, dentuman djati.
polisi menahan petani sejak 11 desember 2012, sehari setelah 400-an aparat dari polres, kodim dan polisi hutan menangkap mereka.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.