Halaman

Sabtu, 29 Juni 2013

Panigoro Adukan Baleg DPR ke KPK








jakarta - pengusaha nasional arifin panigoro mengadukan badan legislatif dewan perwakilan rakyat (baleg dpr) ke komisi pemberantasan korupsi (kpk) terkait dengan penyusunan rancangan undang-undang pertembakauan.
         "tadi bertemu dengan pak busyro (muqoddas), pak bambang (widjojanto) dan tim penyidik untuk pengaduan dari komisi nasional pengendalian tembakau," kata arifin usai menyampaikan laporan di gedung kpk jakarta, jumat (28/7/2013).
        arifin mengaku, membawa bahan mengenai dugaan korupsi dalam proses penyusunan ruu pertembakauan.
         "uu pertembakauan kalau pembahasannya dilanjutkan akan bertentangan dengan uu kesehatan yang sudah ada, dugaannya ada anggota baleg dpr, ada data yang kami masukkan," ungkap arifin.
         arifin yang menjadi penasehat dalam komnas penanggulangan tembakau tersebut menolak untuk menjelaskan nama-nama baleg yang diadukan.
           "jangan tanya saya, saya cuma pengaduan, tanya saja kpk, semua yang ada hubungannya dengan suap dan korupsi pasti kami laporkan," tambah arifin.
        juru bicara kpk johan budi mengatakan, pelaporan tersebut mengenai laporan yang sudah pernah disampaikan sebelumnya.
        "pak arifin bersama komnas penanggulangan tembakau memberikan data dan informasi mengenai pembahasan ruu pertembakauan, hal ini dulu sudah pernah disampaikan tapi sekarang bahannya berbeda dengan topik yang sama," kata johan.
        ruu pertembakauan tiba-tiba masuk ke proglegnas 2013 meski ada prokontra terhadap ruu tersebut, salah satu penolakan berasal dari fraksi partai gerindra.
        sebelumnya juga pernah terjadi kasus penghilangan ayat tembakau dari ruu kesehatan, yaitu perubahan pasal 113 dengan penghapusan ayat 2 sementara ayat 3 jadi ayat 2.
        anggota dpr yang dianggap bertanggung jawab atas penghilangan ayat itu adalah ribka tjiptaning, aisyah salekan, maryani a.
baramuli dan faiq bahfen karena menandatangani halaman yang memuat pasal tersebut.
          
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.