Halaman

Selasa, 25 Juni 2013

Musyakaf Minta Gajinya Selama Satu Setengah Tahun di DPRD Dicairkan








surabaya - wakil ketua dprd kota surabaya musyafak rouf minta gajinya selama sekitar satu-setengah tahun atau sejak dirinya ditahan di lapas porong sidoarjo karena tersangkut kasus korupsi gratifikasi jasa pungut, dapat segera dicairkan.
     "ada surat dari pak musyafak agar gajinya dicairkan.
makanya itu kita bahas dalam rapat banmus ini karena suratnya ditujukan kepada ketua dprd," kata ketua dprd surabaya m.
machmud di surabaya, senin (24/06/2013).
     menurut dia, pihaknya tidak lantas memberikan persetujuan untuk mencairkan gaji tersebut, melainkan diserahkan kepada pihak sekretariat dprd surabaya.
"itu urusan bagian keuangan sekretariat dewan (sekretaris dprd surabaya)," katanya.
    untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan agar sekwan terlebih dahulu melakukan konsultasi ke badan pemeriksa keuangan (bpk), pemprov jatim, dan pakar.
"sekwan menindaklanjuti itu.
soal dicairkan atau tidak, itu kewenangan sekwan," ujarnya.
     saat ditanya mengenai mekanisme pencairan gaji, machmud mengatakan pihaknya tidak mau berpolemik dengan berkomentar mengenai hal itu.
"saya tidak mau berpendapat, nanti saya keliru," katanya.
     begitu juga saat ditanya berapa besar jumlah gaji musyafak rouf yang diminta dicairkan, machmud mengaku tidak mengetahuinya secara detail karena yang menangani bagian keuangan sekretariat dprd surabaya.
     ketua dpc partai kebangkitan bangsa (pkb) kota surabaya syamsul arifin mengatakan seharusnya mengenai persoalan gaji musyafak tidak perlu dibahas dalam rapat banmus karena sudah ada aturan atau uu yang mengaturnya.
     "kenapa tidak diserahkan dari dulu?" tanyanya.
     ia mengatakan yang lebih mengetahui mengenai hal itu sebenarnya adalah mantan ketua dprd surabaya wishnu wardhana.
hal ini dikarenakan pada waktu kepemimpinan wishnu tersebut gaji musyafak rouf dihentikan.
     "wishnu tentunya mempunyai pertimbangan hukum tertentu sehingga gaji musyafak dihentikan.
namun, jika ada aturan hukum lain yang menguatkan bahwa gaji musyafak harus diberikan, maka tentunya harus dibayarkan.
kalau bisa dirapel," ujarnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.