Halaman

Jumat, 07 Juni 2013

Wayan Titip: Kasus Bimtek Bisa Diaudit Sendiri








surabaya - kasus bimbingan teknis dprd surabaya, sebenarnya merupakan kasus yang tidak terlalu sulit.
apalagi proses penyidikan sudah dilakukan berkali-kali oleh kepolisian.
sehingga perlu dipertanyakan mengapa bisa kasus ini berlarut-larut hingga tiga tahun lamanya, tanpa adanya titik terang.
bahkan hingga dua pergantian kapolrestabes, kasus ini tak kunjung selesai.
pakar hukum wayan titip sulaksana mengatakan, kasus ini sebenarnya tinggal menunggu keberanian dari kepolisian.
apalagi saat ini, kapolrestabes surabaya telah berganti, dan dijabat oleh kombes pol setija junianta.
berlarut-larutnya masalah bimtek, kepolisian selalu beralasan menunggu hasil audit dari bpk, untuk menghitung kerugian negara.
"lalu mengapa sampai sekarang masih belum juga terhitung jumlah kerugian negaranya?" kata wayan.
menurut wayan, sebenarnya ada celah jika bpk tak kunjung memberikan laporan kerugian negara terkait masalah bimtek.
polisi seharusnya bisa meminta fatwa atau penetapan pada pengadilan negeri tipikor jatim, untuk bisa menghitung sendiri dengan menggunakan tenaga auditor independen.
"sebenarnya bisa saja polisi meminta fatwa pada pengadilan negeri tipikor jatim, untuk bisa menghitung sendiri berapa kerugian negara terkait bimtek, dengan menggunakan auditor independen.
banyak di surabaya auditor independen," kata wayan.
menurut wayan, bisa jadi pekerjaan bpk menumpuk, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menentukan kerugian negara terkait bimtek.
karena itu, jika polisi berniat mengusut tuntas kasus ini, bisa melakukan alternatif tersebut.
"tidak lama kok menghitung kerugian negara itu.
jika sudah ditentukan berapa kerugian negaranya, tinggal mak plung saja," tambah wayan.
hanya saja tinggal keberanian dan keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.