Halaman

Kamis, 27 Juni 2013

Kapolres Magetan : Kasus RSUD Sudah Penyidikan








magetan-kasus pembangunan instalasi rawat inap (irna) iii rsud dr sayidiman kabupaten magetan akhirnya menemukan titik terang, setelah mandeg selama lebih dua tahun.
kapolres magetan akbp riky haznul sejak rabu (17/6/2013) kemarin sudah meningkatkan proses perjalanan kasus itu dari penelitian (lit) menjadi penyidikan (dik).
artinya, kasus itu sudah resmi ada penetapan tersangka (tsk) sebagai penanggungjawab pembangunan proyek senilai rp 1,3 miliar ini.
"kasus pembangunan irna iii rsud dr sayidiman yang pernah mandeg lama itu sekarang sudah tahap dik (penyidikan), sudah tidak lagi penelitian, jangan salah,"ujar kapolres riky haznul kepada surya, kamis (27/6/2013).
status dik, kata mantan jebolan penyidik kpk ini, sudah ditetapkan rabu (17/6/2013) kemarin.
dalam kasus itu, sudah jelas indikasi penyimpangannya dan itu sudah bisa dilihat dari awal pelaksanaannya.
"proyek itu sejak awal sudah salah dan itu total lose (salah total).
masak perencana merangkap pelaksana.
jadi spesifikasi dia yang menentukan.
itu tdak bisa begitu,"kata kapolres riky.
karena peningkatan status itu, lanjut riky, sudah ada sejumlah tersangka (tsk) yang dimintai pertanggungjawabannya atas dugaan penyimpangan pembangunan ruang irna iii itu.
"untuk nama-nama yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tsk saya kurang hafal, yang hafal kasat reskrim dan beliau masih di surabaya.
tapi yang pasti ada tiga orang tsk kasus irna iii itu,"kata mantan anggota reskrim polda metro jaya ini.
sampai saat ini, karena bangunan irna iii itu sudah jadi, antara polisi dan bpk serta bpkp masih harus menyamakan persepsi agar tidak terjadi beda pendapat.
"kita masih nunggu bpk dan bpkp.
mereka kan lembaga resmi yang melakukan kalkulasi, jadi kita harus menyamakan pendapat dulu,"kata kapolres riky.
seperti diberitakan, kasus pembangunan irna iii rsud dr sayidiman yang berbiaya sebesar rp 1,3 miliar itu dilaporkan sarat dengan dugaan penyimpangan.
kasus dugaan korupsi dalam pembangunan ruang yang saat ini digunakan untuk operasi itu sudah dilakukan penelitian oleh satuan reserse kriminal (sat reskrim) polres magetan sejak 2011 lalu, namun selama ini tidak ada perkembangan.
menurut kasat reskrim akp wasno, kasus ini menunggu tim ahli dari universitas negeri solo (uns).
namun kata menunggu tim ahli ini seperti tak berujung, sehingga masyarakat dan aktivis di kabupaten magetan sempat berburuk sangka, kasus pembangunan irna iii ini sudah di sp3-kan (surat perintah penghentian penyelidikan).
pasalnya, kapolres magetan agus santosa sebelumnya pernah memeriksa empat pejabat di rsud dr sayidiman kabupaten magetan.
keempat orang pejabat rsud dr sayidiman yang diperiksa yaitu, plt dirut ehud alawy, pengawas proyek mantan dirut rsud setempat kun prastistio, panitia pelaksana teknik kegiatan (pptk) palupi, dan rohmat.
pemeriksaan ke-empat pejabat di rsud kabupaten magetan itu karena, sejak awal pembangunan gedung irna iii itu ditengarai sarat dengan kkn.
pasalnya, pelaksana yang mengerjakan proyek gedung senilai rp 1,3 miliar itu orang lain, bukan pemenang tender yang merangkap sebagai perencana.
akibatnya, pelaksanaan proyek gedung itu diduga tidak se?suai dengan rancangan anggaran bangunan (rab).
polisi menjerat pimpinan rsud karena ditengarai ada pengurangan spesifikasi material bangunan dan penggelembungan harga, serta ada kerjasama antara panitia pembangunan dari pihak pengguna dan pelaksana.
sementara kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri (kasi pidsus kejari) magetan iwan winarso hingga hari ini belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (spdp) dari kepolisian terkait kasus pembangunan irna iii rsud dr sayidiman ini.
"kalau sudah penyidikan (dik) mestinya spdp-nya sudah dikirim ke kejaksaan.
ini kami belum pernah terima.
apa mungkin masih belum dikirim,"kata iwan winarso kepada surya, kamis (27/6/2013).
  
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.