Halaman

Jumat, 28 Juni 2013

Paguyuban Angkutan Umum Sepakat Tata Ulang Jalur Angkutan








malang - untuk peningkatan pelayanan wisatawan , angkutan umum  penumpang yang ke dan dari kawasan bts (bromo tengger semeru) akan ditata.
sehingga tidak boleh sembarang angkutan umum boleh mengantar penumpang ke bts, apalagi tidak sesuai jalurnya.
selain itu, truk dilarang membawa penumpang karena bukan kendaraan mengangkut penumpang tapi barang.
itu merupakan hasil rapat koordinasi dengan angkutan umum di tumpang yang diadakan di dishubkominfo kabupaten malang, jumat (28/6/2013).
"pertemuan melibatkan tiga paguyupan angkutan umum yang ada," jelas untung sudarto, kabid lalu lintas dan angkutan dishubkominfo kabupaten malang kepada surya online usai pertemuan.
tiga paguyupan itu meliputi paguyupan jip, paguyupan tumpang-arjosari (ta) dan paguyupan gubuk klakah-tumpang-madyopuro (gtm).
"jalurnya akan ditata.
hasil rakor ini akan disosialisasikan ke para anggota paguyupan sehingga diharapkan tidak terjadi masalah lagi," kata untung.
  selama ini, lanjut untung, karena permintaan penumpang, kadang ada angkutan umum yang mengantar sampai ke tujuan dengan tidak melihat jalurnya.
 untuk itu, angkutan umum harus menjalankan sesuai jalurnya.
misalkan jika sampai gubuk klakah, maka harus sampai di tempat itu.
jika ada penumpang yang ingin meneruskan hingga ke bromo, maka harus naik jip yang sudah disiapkan untuk ke kawasan bts.
  namun, kadang ada penumpang yang habis turun dari bromo dengan jip langsung minta mengantar ke kota malang, misalkan ke stasiun.
menurut untung, awal keluhan pelanggaran jalur ini ada di utpd dishubkominfo di tumpang.
kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para ketua paguyupan.
"jika mengacu pada keputusan menteri (km) no 35/2003, melakukan penyimpang trayek boleh asal ada izin insidentil dari dishubkominfo," katanya.
tapi yang terjadi, tidak ada izin.
izin insidentil harus dilakukan untuk satu kali pelaksanaan.
  sehingga ketika akan melakukan lagi, harus mengantongi izin.
 dari data di dishubkominfo kabupaten malang, jumlah armada angkutan pedesaan ta sebanyak 150 unit.
sedang armada gtm sebanyak 32 unit.
armada jip sebanyak 70 unit.
 rest area gubuk klakah akan dioptimalkan dengan ditingkatkan menjadi apk (area parkir kendaraan).

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.