Halaman

Minggu, 23 Juni 2013

Jaksa Intel Mengaku Sempat Endus Keberadaan dr Bagoes dan Limantoro








surabaya - kejari surabaya rupanya tak mau dibilang diam dalam memburu buronannya.
setidaknya, jaksa intel kejari surabaya mengaku pernah mengendus keberadaan dua buron kelas kakap, yakni dr bagoes soetjipto soelyoadikoesoemo dan limantoro meski akhirnya sasng buron gagal ditangkap.
kasi intel kejari surabaya, sri kuncoro menuturkan, berdasarkan pengintaian yang dilakukan intel, pihaknya memang mengindikasikan dua buron itu ada di luar kota surabaya.
ini terlihat ketika jaksa intel sempat melacak posisi kedua buron ini di jakarta.
"kami sempat mengendus keberadaan mereka di jakarta.
untuk posisi mereka, kami endus sekitar 1,5 bulan yang lalu," jelasnya menjawab surya online, minggu (23/6/2013).
sri kuncoro memamparkan, posisi yang paling jelas terlacak adalah saat memburu limantoro.
pihaknya saat itu sudah mengetahui keberadaan terpidana kasus penipuan berkedok bisnis tembakau senilai rp 9,4 miliar itu di sebuah hotel.
jaksa intel kemudian mengecek ke hotel itu, namun ternyata limantoro sudah keburu pergi.
begitu juga dengan keberadaan dr bagoes, ketika jaksa intel ke jakarta, dia sudah pergi.
"kami tetap berusaha melacak mereka, termasuk juga buron-buron lain," paparnya.
ketika disinggung apakah ada kemungkinan pada buron, termasuk dr bagoes dan limantoro mengubah penampilannya, pihaknya tak memungkiri.
namun, apapun itu pihaknya tetap akan menjalankan eksekusi itu.
"kami tetap berupaya menangkap mereka.
meskipun untuk kasus limantoro, ada gugatan ke polda jatim, tapi eksekusi tetap jalan," urainya.
dokter bagoes adalah buron kelas kakap pidana khusus (pidsus) yang diburu kejari surabaya sejak 2010 lalu.
tak hanya kejari surabaya, empat kejari lain, yakni sidoarjo, bojonegoro, jombang, dan mojokerto.
dia adalah terpidana utama kasus korupsi dana program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat (p2sem).
dia sudah divonis menjalani hukuman sebanyak 21 tahun dan 6 bulan.
dia menjadi otak korupsi dana p2sem di kampus-kampus yang di surabaya dan beberapa wilayah di jatim.
mantan dosen fakultas kedokteran unair itu memotong dana p2sem yang diterima kampus.
sedang limantoro, tim kuasa hukumnya, telah melaporkan kejari surabaya ke polda jatim pada april lalu, terkait tudingan surat pemanggilan sebanyak tiga kali dari kejari yang semuanya dinilai tidak prosedural.
kuasa hukumnya, adjiz gunawan, menilai tanda tangan jaksa edy winarko dalam surat pemanggilan eksekusi itu tidak sah karena tak ada tanda tangan kajari.
namun, kejari surabaya tetap bersikukuh akan mengeksekusi limantoro.
adapun eksekusi limantoro itu berasal dari salinan putusan ma yang diterima kejari surabaya pada desember 2012 lalu yang menyatakan limantoro bersalah dan divonis 3 tahun penjara karena terbukti menipu rekan bisnisnya senilai rp 1,2 miliar.
limantoro berbisnis tembakau yang totalnya bernilai rp 9,4 miliar.
tapi, limantoro menolak dieksekusi sebelum ada putusan peninjauan kembali (pk) yang hingga saat ini sedang diproses ma.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.