Halaman

Selasa, 25 Juni 2013

Makam Delta Praloyo Gunakan Tanah Pengairan








sidoarjo - pembebasan tanah 3 hektare untuk makam estate di desa gamping rowo, kecamatan tarik ternyata masih ada penolakan dari sebagian warga kendati real estate indonesia (rei) sidoarjo itu sudah menganggapnya selesai.
anggota komisi a dprd sidoarjo, h kusman, menganggap pemilik tanah yang mengikat jual beli dengan rei diperkirakan tidak tinggal di desa itu.
tetapi bagaimana dengan warga yang menetap di desa gamping rowo.
"saya sering disambati warga dan sudah kroscek ke desa itu untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.
  jangan sampai hal ini menimbulkan persoalan, karena dirinya juga yang repot menangani,"  kata kusman saat hearing di dprd dengan rei dan pu cipta karya, dkp dan bappeda, senin (24/6/2013).
politisi pks itu mengingatkan, pembelian tanah untuk makam itu tidaklah mudah.
masyarakat setempat tidak mau  jika desanya hanya dijadikan tempat pemakaman mayat sehingga harus ada kordinasi yang baik antara tokoh masyarakat, warga maupun pihak terkait.
"kami kira siapa sih di desanya untuk tempat penguburan mayat.
makanya ini harus dipikirkan bersama untuk makam," tandasnya.
sekretaris komisi a dprd, h adhi samsetyo yang memimpin hearing terkait makam, jutsru menyoroti pengunaan tanah pengairan untuk makam umum delta praloyo yang merupakan aset daerah.
"status tanah itu harus jelas.
jangan sampai makam itu dibongkar semua karena ada yang menyoal fasum ini," jelasnya.
kejelasan yang dimaksud adalah bagaimana posisi lahan yang sudah ada itu.
apakah petok d atau sudah bersertifikat.
takutnya jangan sampai ada tuntutan yang macam-macam sehingga orang yang sudah meninggal harus dipindah.
kabag hukum pemkab sidoarjo, herry susanto yang hadir, menjelaskan soal status tanah sudah dikuasai pemkab sidoarjo.
"saya tidak tahu apakah sudah disertifikat atau belum.
saya tidak tahu.
bahkan aset milik pemkab juga banyak yang belum disertifikatkan," ucapnya.
ketua rei sidoarjo, susilo yang hadir menyatakan, pembelian tanah 3 ha di desa  gamping rowo sudah selesai dan tinggal pelunasan 50 prosen saja.
uang muka sebesar 50 prosen sudah dibayar.
  bahkan pihak rei sudah memberi kompensasi kepada masyarakat dan rei sendiri juga membangun mushala di depan makam umum  untuk kepentingan ibadah.
"makam itu bisa diperluas sampai 15 ha karena lokasinya masih luas," paparnya.
menurut susilo, rei sebenarnya mencari lahan di wilayah kecamatan prambon.
ada sebidang tanah yang menurut desa bisa dilepaskan untuk rei, tetapi lahan itu bersinggungan dengan desa lain sehingga ada beberapa kk yang menentang.
tak tanggung-tanggung orang itu minta ganti rugi rp 1 miliar.
karena dianggap tidak normal akhirnya dibatalkan.
setelah berpindah ke wilayah tarik yakni desa gamping rowo dan muncul persoalan dengan warga, susilo mengaku bertemu dengan salah satu tokoh desa setempat.
namanya disebut gus to.
  "dari bantuan gus to itu lahan yang ada akhirnya bisa dibebaskan," kata susilo.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.