Halaman

Rabu, 05 Juni 2013

Saksi Kuatkan Adanya Penyimpangan








surya - tiga saksi kasus pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (tik) di 558 sekolah dasar (sd) di kabupaten probolinggo tahun 2012, yang diperiksa di kejati, senin (3/6/2013), menguatkan adanya penyimpangan.
"saksi juga menceritakan proses proyek dari awal hingga realisasi," terangnya kepada wartawan, selasa (4/6/2013).
diuraikan, penjelasan tiga saksi itu pula, diketahui penyimpangan proyek sudah terjadi sejak proses lelang, karena pemenang lelang cv burung nuri ternyata tak memegang surat rekomendasi resmi penyuplai software.
"itu menunjukkan perusahaan rekanan tak memenuhi syarat," katanya.
sebelumnya, kejati jatim telah menetapkan mantan kepala dinas kabupaten probolinggo, rs, juga mn, rf, dan ew sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tik di 558 sd di kabupaten probolinggo senilai rp 14,2 miliar, maret 2012.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.