Halaman

Kamis, 06 Juni 2013

Nilai Unas 32 Boleh Daftar Sekolah Kawasan




Nilai Unas 32 Boleh Daftar Sekolah Kawasan
Nilai Unas 32 Boleh Daftar Sekolah Kawasan





surabaya - dinas pendidikan surabaya akhirnya menurunkan standar nilai minimal yang diperbolehkan mendaftar sekolah kawasan.
jika sebelumnya nilai rata-rata minimal dipatok 8,5 atau totalnya 34,00, kini diturunkan menjadi 8,00 atau 32,00.
penurunan juga berlaku untuk nilai minimal dari empat mata pelajaran yang diikutkan ujian nasional (unas).
jika sebelumnya masing-masing pelajaran minimal 7,50 kini diturunkan menjadi 7,25.
kepala dinas pendidikan surabaya ikhsan mengatakan penurunan itu dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat bersama tim penerimaan peserta didik baru (ppdb) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk pihak sekolah kawasan.
"dari masukan-masukan yang ada akhirnya kami sepakat menurunkan standar nilai untuk masuk sekolah kawasan,"katanya usai rapat, rabu (5/6/2013).
menurut dia, kebijakan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan.
"kebijakan ini merespons pemerhati pendidikan dan masyarakat karena mereka juga menginginkan pendidikan di surabaya maju,"katanya.
informasi yang diterima surya.
co.
id, rapat pembahasan standar nilai ini cukup alot.
sejumlah pihak saling menawarkan berbagai alternatif nilai yang sesuai.
namun, setelah berdebat panjang akhirnya muncul angka  8,00 dan 7,25.
kabid tenaga dan ketenagaan dindik surabaya yusuf masruh meyakini kebijakan itu akan bisa diterima semua pihak seperti siswa dan wali murid.
sementara bagi sekolah kawasan, standar nilai itu akan menjadikan persaingan menjadi cukup sengit meski begitu kredibilitasnya tetap tinggi.
hal itu beralasan karena nilai unas siswa di sekolah tengah atau pinggiran rata-rata siswa 7,00.
"dengan nilai minimal 7,25, saya rasa di seluruh kawasan sekolah bisa bersaing," ungkap yusuf.
ucup, panggilan yusuf masruh memastikan keputusan sudah final karena sisi negatif dan positifnya sudah dipertimbangkan.
itu artinya, tidak ada alasan kalangan pendidikan, siswa maupun wali murid untuk memprotes kebijakan ini.
ketua dewan pendidikan surabaya memperkirakan akan ada 8.
000 siswa yang bersaing masuk sekolah kawasan pascapenurunan standar nilai tersebut.
itu artinya satu kursi akan diperebutkan dua orang karena pagu 12 sma kawasan diperkirakan 4.
400 dengan asumsi masing-masing sekolah terdiri dari 10 kelas dan masing-masing kelas diisi 40 siswa.
 perbandingan ini meningkat jika dibandingkan kebijakan sebelumnya di mana satu kursi hanya diperebutkan satu hingga dua siswa.
"ini menjadi kesempatan siswa untuk bersaing dimanapun tempatnya, tidak ada diskriminasi," katanya.
dengan standar nilai ini berarti tes potensi akademik (tpa) akan bisa dijalankan dengan baik karena pesertanya beragam.
"kalau seperti ini benar-benar fair, saya yakin proses penerimaan peserta didik baru (ppdb) bisa dijamin kejujurannya,"katanya.
diberitakan sebelumnya ppdb sekolah kawasan berbeda dengan sekolah lain.
siswa harus diseleksi melalui tes potensi akademik (tpa).
tpa bertujuan mengukur tiga kemampuan berfikir pelajar, yakni verbal, numerikal, dan figural.
kemampuan verbal, mengukur kemampuan, pemahaman dan bernalar menggunakan bahasa.
numerikal mengukur kemampuan pemahaman dan bernalar menggunakan angka.
dan figural mengukur pemahaman dan bernalar menggunakan gambar.
tpa ini menentukan 60 persen dari nilai akhir seleksi, sementara bobot nilai unas 40 persen.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.