Halaman

Kamis, 06 Juni 2013

Kejati Tunggu Bukti Kasus Dana Jambong








surabaya - pascaklarifikasi laporan dugaan kasus korupsi dana jaminan biaya bongkar reklame (jambong) dan titipan pajak reklame yang ada di dispenda kota surabaya, kejati jatim masih wait and see.
kejati jatim baru akan bergerak setelah pelapor dari persatuan perusahaan periklanan indonesia (p3i) menyerahkan bukti berupa dokumen titik reklame yang dibongkar sendiri.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi mengungkapkan, pasca klarifikasi dengan memanggil perwakilan p3i, pihaknya masih menunggu bukti pendukungnya.
"kami memang menunggu, karena dari pelapor berjanji akan menyerahkan bukti titik reklame yang dibongkar sendiri tapi uangnya tak dikembalikan dispenda surabaya," terangnya kepada wartawan, rabu (5/6/2013).
dari p3i, mereka menjanjikan akan menyerahkan bukti dokumen itu kepada kejati secepatnya.
pihaknya berharap dalam minggu ini bukti itu sudah di tangan kejati, sehingga bisa ditindaklanjuti tim penyidik.
"ya berharap jumat (7/6/2013) atau senin (10/6/2013) bisa diserahkan.
makin cepat tentu makin baik," katanya.
setelah bukti di tangan, tentu pihaknya bisa mengkaji apakah kasus ini masuk korupsi atau perpajakan.
kalau masuk ranah perdata atau utang piutang, pihaknya angkat tangan.
namun kalau masuk korupsi, tentu jaksa akan mengklarifikasi hal ini ke dispenda surabaya.
"makanya, begitu diserahkan, kami langsung mengkajinya," tegasnya.
pada selasa (4/6/2013) lalu, kejati telah mengklarifikasi kasus ini kepada wakil p3i jatim bernama agus.
hanya saja, dalam klarifikasi itu, agus tak membawa bukti atas kasus ini.
pelapor berjanji akan segera menyerahkan bukti itu secepatnya.
kuasa hukum p3i jatim, ma'ruf syah telah melaporkan dugaan korupsi itu ke kejati jatim pada 13 mei 2013.
namun agar laporan ini segera ditindaklanjuti, pihaknya juga sudah melaporkan ke kpk.
 "kami lapor ke kpk untuk meminta supervisi terhadap laporan yang ada di kejati jatim," jelasnya.
adanya laporan ke kpk sudah dilakukan p3i pada 17 mei lalu di jakarta.
mengenai tindak lanjut laporan ke kejati jatim, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penanganannya.
tentu, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti secara lengkap.
bahkan, jika diperlukan pihaknya juga menyiapkan saksi pelapor terkait kasus ini.
"kita ada bukti berupa dokumen-dokumen bila diperlukan," bebernya.
kasus ini muncul ketika dana itu dipungut dispenda dari para pengusaha reklame untuk jambong dan titipan pembayaran pajak reklame.
diduga, ada sekitar rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di dispenda tanpa diketahui kejelasannya.
agar penarikan dana jambong terus berlanjut, pemkot melalui dispenda menekankan, jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame.
sedangkan dana titipan pajak dipungut dispenda dengan alasan untuk jaminan perusahaan jika terlambat membayar pajak.
kalau itu terjadi, maka dana titipan itu yang dibayarkan agar tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan.
adapun uang jambong dan titipan pajak reklame itu disetorkan melalui bank jatim ke rekening bendahara dispenda.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.