Halaman

Rabu, 12 Juni 2013

Kejanggalan Pilkades Boteng Bisa Dilaporkan ke PTUN








gresik - camat menganti, sutrisno, menyerahkan kembali hasil pemilihan kepala desa (pilkades) boteng pada peraturan dan keputusan bupati.
menurut sutrisno, pihaknya tetap berpedoman pada peraturan pilkades boteng.
"laporan dari panitia pilkades boteng, tahapan pilkades sudah dilakukan sesuai prosedur.
termasuk jika ada kejanggalan bisa dilaporkan paling lama 1x24 jam," kata camat menganti, sutrisno, rabu (12/6/2013).
sementara untuk penyelesaian masalah yang timbul, warga bisa melaporkannya ke bupati atau melalui pengadilan tata usaha negara (ptun).
"calon yang kalah harus bersikap legowo.
kalau memang ada kejanggalan bisa dilaporkan ke panitia pilkades dalam waktu 1x24 jam, dan dilaporkan ke bupati.
jika masih belum tuntas dilanjutkan ke ptun," jelasnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.