Halaman

Jumat, 07 Juni 2013

PPDB Mojokerto Batasi 10 Persen Siswa Luar Kota Berdasar Lulusan








mojokerto - setelah memastikan bahwa siswa luar kota mojokerto dibatasi 10 oersen, kini dinas pendidikan setempat menegaskan kategori siswa luar dan dalam kota.
siswa luar kota didasarkan pada asal lulusan sekolah.
bukan domisili atau kk siswa.
demikian disampaikan kepala dinas pendidikan kota mojokerto budwi sunu saat ditemui jumat (7/6/2013).
meski siswa yang bersangkutan tinggal di wilayah kabupaten mojokerto atau luar kota lainnya jika siswa ini lulusan sekolah di kota mojokerto masuk siswa dalam kota.
"mereka kena pagu 90 persen.
sisa pagu untuk siswa lulusan sekolah luar kota," kata budwi.
aturan ini segera diterima setiap sekolah melalui perwali yang sudah tinggal diteken.
dasarnya memang lulusan siswa yang bersangkutan.
siswa lulusan smp yang hendak ke sma kota mojokerto akan dilihat.
apakah lulusan sekolah luar atau dalam kota.
"kami menyimak di surabaya mengkategorikan siswa luar dan dalam kota berdasarkan kk.
kami tetap seperti sebelumnya, siswa luar kota berdasarkan lulusan siswa," tandas budwi.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.