Halaman

Senin, 10 Juni 2013

Pilwali Ulang Kota Batu Pasti Terjadi








malang - kuasa hukum tiga pasangan calon (paslon) pilkada kota batu, a dradjat sh mh mengakui, memang tidak ada perintah menggelar pilkada ulang dalam putusan pengadilan tata  usaha negara (ptun) nomor 116/g/2012/ptun.
sby tertanggal 5 juni 2013.
tapi pilkada ulang tetap harus digelar sebagai konsekwensi keluarnya putusan ini.
drajat mengungkapkan, ptun membatalkan sk kpu 29/2012 tentang paslon eddy rumpoko-punjul santoso (er-ps) yang memenuhi syarat.
selain itu, keputusan dprd kota batu 17/2012 tentang pengesahan er-ps sebagai calon terpilih juga dibatalkan.
pembatalan dua surat ini berarti er-ps dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon.
dalam pp 5/2005 tentang pemerintah daerah (pemda), jabatan kepala daerah akan berakhir bila meninggal, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat.
"ptun tidak mungkin mengatakan harus digelar pilkada ulang.
tapi, kan calonnya sudah tidak memenuhi syarat," kata drajat kepada surya online, minggu (9/6/2013).
drajat yakin, pilkada ulang pasti akan terjadi di kota batu.
tapi dia tidak dapat memastikan, kapan bakal digelar.
kpu kota batu, dan dprd kota batu masih memiliki waktu untuk melakukan upaya hukum lain.
menurutnya, setelah adanya ketetapan hukum alias inkrah baru pilkada ulang bisa digelar.
"kalau sudah inkrah tapi tetap tidak ada pilkada ulang, masyarakat bisa minta ke dewan agar ada plt walikota, sampai ada pilkada ulang," tambahnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.