Halaman

Selasa, 11 Juni 2013

Pelaksana Proyek Kampung Tambakasri Surabaya Diputus Kontrak








surabaya - setelah menerima laporan dari warga, kejaksaan tinggi jawa timur (kejati jatim) berupaya mengusut dugaan korupsi pada pembangunan prasarana dan sarana dasar kumuh di kampung tambakasri surabaya.
kepala seksi penyidikan pidana khusus kejati jatim, rohmadi, menuturkan, pihaknya baru membentuk tim untuk cek lapangan dan mengumpulkan data-data kontrak kasus ini.
"kita sudah cek ke tambakasri dan memang ada proyek yang mangkrak.
sekarang kita kumpulkan dulu data-data kontraknya," ujar rohmadi kepada senin (11/6/2013).
dinas pekerjaan umum (pu) cipta karya jawa timur melalui ketua satker pengembangan kawasan permukiman kumuh, wawan cahyoko, kepada sejumlah wartawan menyampaikan, kontraktor pelaksana proyek yang didanai apbn 2012 itu, pt gunung lima kencana, telah diputus kontrak sejak desember tahun lalu.
"diputus kontrak karena wan prestasi.
pt gunung lima kencana tak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak yang telah ditentukan," katanya.
wawan menjelaskan, kontrak kerja pt gunung lima kencana diberi batas waktu 150 hari hingga akhir desember 2012, untuk mengerjakan proyek ini.
namun, hingga batas waktu terakhir pengerjaannya, pt gunung lima kencana baru menyelesaikannya 45 persen.
setelah dicek ke lapangan, memang benar progresnya selesai 45 persen tapi yang 28 persen ternyata tidak memenuhi spek seperti yang ditentukan dalam kontrak kerja.
artinya, cuma 17 persen pekerjaan yang memenuhi spek.
akhirnya dinas pu cipta karya hanya melunasi pt gunung lima kencana sebesar 17 persen saja dari total nilai proyek rp 3,2 miliar.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.