Halaman

Jumat, 14 Juni 2013

Pajak Telat Dua Tahun, Alphard Dapat Diskon Rp 3,6 Juta








surya oline, surabaya - hilangnya potensi pendapatan menyusul keluarnya peraturan gubernur (pergub) jatim nomor 42 tahun 2013 tentang pemberian keringan dan insentif pajak daerah, salah satunya tak lepas dari cukup besarnya nilai denda/bunga yang mestinya dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
contohnya kendaraan minibus toyota alphard 2.
4g at tahun pembuatan 2011.
dengan pajak kendaraan bermotor (pkb) pokok rp 10.
035.
000 dan masa laku pajak 3 pebruari 2012, maka jika dibayarkan pada 20 juni 2013, seharusnya si pemilik kendaraan selama 2 tahun harus membayar pokok pajak dan bunga sebesar rp 23.
682.
600.
tapi dengan adanya pembebasan sanksi bunga pkb, maka yang harus dibayar hanya pkb pokoknya saja, yakni rp 20.
070.
000.
"sanksi bunga pkb sebesar rp 3.
612.
600 dibebaskan," ujar kepala dinas pendapatan (dispenda) jatim bobby soemiarsono, kamis (13/6/2013).
hal yang sama kendaraan roda dua, misalnya honda nc 110d vario jf11e tahun 2010.
jika pokok pkb rp 160.
500, dengan masa laku pajak 8 september 2010 dan baru dibayarkan pada tanggal 10 juni 2013, maka seharusnya pemilik kendaraan membayar selama 4 tahun sebesar rp 764.
000 untuk pokok pajak dan bunganya.
dengan adanya pembebasan sanksi bunga pkb, maka yang harus dibayar hanya pkb pokoknya saja, yakni rp 642.
000.
"sanksi bunga pkb sebesar rp 122.
000 dibebaskan," tegas bobby.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.