Halaman

Minggu, 09 Juni 2013

Kuasa Anggaran dan Pemenang Tender RSUD Ponorogo Bakal Diperiksa KPK








ponorogo-tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) satuan reskim polres ponorogo menyatakan pemegang kuasa anggaran dan pemenang tender pembangunan ruang instalasai rawat inap (irna) rsud dr harjono, kabupaten ponorogo bakal diperiksa tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (kpk) langsung.
alasannya, perkara dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung irna dari rencana berlantai 6 menjadi berlantai 4 itu, selain adanya laporan salah satu lsm di poorogo juga sebagian datanya berasal dari kpk.
apalagi, dalam pelaksanaan pembangunan itu, dari 4 lantai yang selesai hanya 3 lantai.
sedangkan lantai 4 belum selesai sama sekali, meski anggaran pembangunannya senilai rp 40 miliar dari apbn tahun 2009/2010 lalu.
kasat reskrim polres ponorogo, akp misrun mengatakan jika perkara pembangunan rsud ponorogo ini dugaan penyimpangannya berasal dari kpk.
oleh karenanya, yang melaksanakan penyelidikan nantinya adalah kpk.
terutama untuk pemeriksaan pemegang kuasa anggaran dan pemenang tender.
tim penyidik polres ponorogo hanya melayangkan surat pemanggilan.
sedangkan pemeriksaan dan tempatnya bergantung tim penyidik kpk.
"kalau pemeriksaan saksi dan pengawas lapangan sudah kita lakukan, akan tetapi untuk pemegang kuasa anggaran dan pemenang tender (pelaksana) polres ponorogo yang melakukan pemanggilan, akan tetapi pemeriksaannya di kpk.
kami akan selalu berkoordinasi dengan kpk.
kapan dan dimana tempatnya pemeriksaannya bergantung kpk," terang mantan kasat narkoba polres madiun kota ini kepada surya, minggu (9/6/2013).
selain itu, misrun menegaskan untuk pemeriksaan dari kalangan pegawai negeri sipil (pns) dan kalangan pejabat yang berkompeten dalam pembangunan rsud itu, masih menunggu perkembangan dari hasil evaluasi keterangan sejumlah saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa tim penyidik polres ponorogo.
"karena penyidik kami tidak bisa memanggil sembarang orang," imbuhnya.
selain itu, pemanggilan kalangan saksi dari pns dan pejabat bisa dipanggil ulang untuk dimintai keterangan.
hal itu, jika diperlukan tambahan keterangan.
"siapa yang akan dipanggil lagi, itu berdasarkan hasil keterangan saksi sebelumnya dan bisa dipanggil ulang saksi-saksi itu agar berita acaranya jelas," paparnya.
sedangkan untuk pemeriksaan terhadap direktur rsud dr harjono, ponorogo, drg priyo langgeng, perwira mantan kapolsek ngebel ini menjelaskan jika penyidik sudah memanggil orang nomor 1 di rumah sakit ponorogo itu.
akan tetapi, pejabat itu belum bisa menghadiri panggilan polisi, karena masih berada di beijing untuk acara kedinasan.
"direktur (rsud) sudah kami panggil.
namun yang bersangkuatn masih ada agenda kedinasan di beijing.
kalau sudah pulang, baru akan kami panggil lagi," pungkasnya.
sementara, ketua pejabat pembuat komitmen (ppk) dalam proyek pembangunan rsud ponorogo, kusnowo (ketua ppk) menegaskan jika dana anggaran yang digunakan dalam proyek rsud itu senilai rp 40 miliar.
akan tetapi dibagi rp 800 juta untuk konsultan dan sisannya rp 39,2 miliar untuk pembangunan fisik.
pembangunan itu, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan skala prioritas kebutuhan bangunan rsud dan sudah dibicarakan bersama pihak rsud.
"antara gedung empat lantai, gedung hemodialisa (hd) serta gedung farmasi itu satu paket.
ditambah untuk menyelesaikan gedung pasien keluarga miskin (gakin) yang saat itu belum selesai.
makanya, bangunan lantai 4 belum bisa digunakan seperti sekarang ini," jlentreh kusnowo saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.