Halaman

Rabu, 05 Juni 2013

Kewenangan BI Dipangkas








madiun - bank indonesia (bi) tak lagi berwenang melakukan pengawasan terhadap bank-bank.
kewenangan bi hanya tinggal moneter dan pembayaran.
"mulai 1 januari 2014, tiga kewenangan bi akan dipangkas menjadi dua, yakni moneter dan pembayaran.
ini dampak dari lahirnya undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan (ojk)," ujar kepala perwakilan bi kediri, jawa timur, matsisno saat bertandang di madiun.
menurutnya,  mulai 1 januari 2014, bi hanya mempunyai dua kewenangan, yakni moneter dan pembayaran.
sedangkan kewenangan tentang pengawasan bank, diambilalih ojk.
"kecuali untuk bank tertentu atau bank-bank besar yang mempunyai dampak sistemik, disitu bi masih mempunyai kewenangan.
tapi nanti pengawasan itu harus izin dari ojk atau hanya jalur kordinasi, kami belum tahu.
soalnya baru akan berlaku mulai 1 januari 2014 mendatang," katanya didampingi humas, yudo herlambang, saat acara diseminasi mengenai peran bank indonesia di daerah, di kota madiun, selasa (4/6/2013) malam.
ia katakan, ada sekitar 14 bank yang masuk group besar.
sedangkan bank kelas menengah ke bawah, termasuk bpr (bank perkreditan rakyat), pengawasannya dibawah ojk.
"meski bank-bank yang kurang mempunyai dampak sistemik nanti pengawasannya dibawah ojk, tapi tenaga pengawas di ojk hampir semua diambil dari pegawai bi.
mereka punya tugas selama 3 tahun di ojk," ujarnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.