Halaman

Selasa, 11 Juni 2013

KarSa Pasrah KPU Jatim








surabaya - pasangan cagub-cawagub soekarwo-saifullah yusuf (karsa) menyatakan, menyerahkan sepenuhnya tahapan pilgub jatim kepada kpu selaku lembaga yang ditunjuk sebagai penyelenggara pemilukada.
menurut saifullah yusuf, sepanjang apa yang dilakukan kpu jatim sudah sesuai dengan prosedur, mekanisme, aturan, dan undang-undang yang berlaku, apapun keputusan yang diambil kpu, semua pihak harus menghormatinya.
"jadi prinsipnya adalah prosedur, aturan dan perundang-undangan yang ada.
kalau sudah sesuai, maka semua pihak harus menghargainya," ujar gus ipul, kepada surya online, senin (10/6/2013).
karena aturannya sudah sangat jelas, pihaknya, kata wakil gubernur yang juga ketua pengurus besar nahdlatul ulama (pbnu) ini akan mengikuti apapun keputusan yang diambil kpu.
termasuk terkait hasil sidang pleno pertama kpu jatim, bahwa dukungan ganda partai kedaulatan (pk) dan partai persatuan nahdlatul ummah indonesia (ppnui) dalam pilgub kepada pasangan karsa dan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms).
"makanya, semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil kpu.
karena mereka adalah lembaga penyelenggaran pemilu yang sah dan ditunjuk oleh negara," tegas gus ipul.
berbeda dengan pasangan khofifah-herman yang terancam gagal maju pilgub jika dukungan dari pk dan ppnui dinyatakan tms.
bagi pasangan karsa, tidak sahnya dukungan dari dua partai non parlemen tersebut tidak akan menjegal laju mereka sebagai pasangan cagub-cawagub jatim periode 2014-2019.
karena pasangan incumbent ini didukung oleh 10 dari 12 partai di parlemen minus pdip dan pkb ditambah aliansi 22 partai non parlemen, dengan suara lebih dari 65 persen.
jauh melebihi batas minimal mengusung pasangan cagub-cawagub yang hanya minimal 15 persen suara.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.