Halaman

Selasa, 04 Juni 2013

Farhat Abbas Dilaporkan Tipu Rp 5 M








jakarta - terpidana kasus narkoba, leim marita alias aling, melaporkan pengacara farhat abbas (fa), ke polda metro jaya terkait dengan tuduhan penipuan sebesar rp 5 miliar.
kepala bidang humas polda metro jaya kombespol rikwanto mengatakan, pelaporan itu didasarkan fa menjanjikan kepada pelapor akan mengajukan pk kedua ke ma agar aling mendapatkan keringanan hukuman.
saat ini, aling menghuni lembaga pemasyarakat wanita tangerang, banten setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada tahun 2011.
pengacara aling, nancy yuliana, dalam melaporkan farhat abbas dengan laporan polisi bernomor: lp/1559/v/2013/ditreskrimum polda metro jaya, tertanggal 11 mei 2013, atas dugaan pasal 378 kuhp dan atau pasal 372 kuhp tentang penipuan dan penggelapan.
berdasarkan laporan polisi, rikwanto menyebutkan, aling dijanjikan mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15 tahun dengan syarat menyediakan dana rp 3 miliar.
janji pertama belum terealisasi, farhat menjanjikan aling mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"syarat nya menyerahkan uang rp 2 miliar," ujarnya.
aling sempat transfer maupun secara tunai, ke rekening milik farhat melalui temannya dalam bentuk mata uang dolar singapura dengan jumlah total mencapai rp 5,75 miliar.
hingga kini, aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak mahkamah agung menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan pk.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.