Halaman

Kamis, 06 Juni 2013

DPRD Surabaya Tidak Bisa Proses PAW Musyafak Rouf








surabaya - dprd surabaya tidak akan bisa memproses pergantian antar waktu (paw) anggota sekaligus wakil ketua dprd surabaya, musyafak rouf.
pasalnya, usulan paw seorang anggota dprd itu mekanismenya harus melalui fraksi pkb dprd tempat paw menjadi anggota.
wakil ketua dprd surabaya, akhmad suyanto mengatakan, pihaknya memang telah mendapat informasi tentang usulan paw musyafak rouf dari induk partainya.
akan tetapi hingga sekarang fraksi pkb belum memberikan laporan.
"artinya ya kami anggap tidak ada usulan paw apapun terhadap pak musyafak.
apalagi surat usulan paw sama sekali tidak ada," kata suyanto, kamis (6/6/2013).
diakui suyanto, beberapa waktu lalu dprd surabaya menerima surat dari sekretaris daerah provinsi jawa timur, rasiyo.
surat tersebut mengingatkan dprd surabaya terkait keanggotaan musyafak rouf yang sedang menjalani hukuman namun hingga tidak ada proses paw.
"atas surat tersebut pimpinan melakukan koordinasi dengan fraksi pkb, dan hasilnya hingga sekarang belum ada surat paw dari pkb," ucap suyanto.
sementara anggota fraksi pkb dprd surabaya, masduki thoha dikonfirmasi terkait hal itu enggan berkomentar.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.