Halaman

Jumat, 17 Mei 2013

Sejumlah Pejabat Polda Jateng ke Nusakambangan Diduga Terkait Eksekusi Terpidana Mati








cilacap -  sejumlah pejabat kepolisian daerah jawa tengah mendatangi pulau nusakambangan, cilacap, kamis (16/5/2013) malam.
berdasarkan pantauan antara di dermaga wijayapura (penyeberangan menuju pulau nusakambangan, red.
), para pejabat polda jateng yang sebagian berpakaian preman itu datang sekitar pukul 23.
35 wib dengan menumpang beberapa mobil di antaranya berpelat nomor ab, l, dan b.
selanjutnya, sembilan personel brimob polda jateng tampak datang ke tempat itu secara bergiliran dengan diantar mobil patroli pengawalan satuan lalu lintas dan mobil patroli satuan sabhara kepolisian resor cilacap sejak pukul 23.
05 wib.
     setelah turun dari mobil, sembilan personel brimob yang bersenjata laras panjang tersebut langsung berjalan menuju pos penjagaan dermaga wijayapura.
akan tetapi, tidak diketahui secara pasti apakah pejabat polda jateng dan personel brimob tersebut menyeberang ke nusakambangan atau tetap di pos penjagaan dermaga wijayapura karena wartawan hanya boleh meliput dari luar pagar halaman tempat penyeberangan itu.
     salah seorang polisi berpakaian preman menginformasikan bahwa kedatangan pejabat polda jateng tersebut terkait rencana eksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di nusakambangan.
 sementara sumber antara di nusakambangan menyebutkan bahwa eksekusi mati tersebut direncanakan pada jumat (17/05/2013) sekitar pukul 00.
00-01.
00 wib dengan mengambil tempat di bekas lembaga pemasyarakatan (lapas) nirbaya.
     lapas nirbaya di suatu lembah nusakambangan selama ini dijadikan lokasi eksekusi para terpidana mati penghuni sejumlah lapas di pulau penjara itu.
     seperti diberitakan, kejaksaan tinggi sumatera selatan berencana mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan permisan, nusakambangan.
     ketiga terpidana mati tersebut, yakni suryadi berasal dari palembang yang melakukan pembunuhan satu keluarga di kawasan pupuk sriwijaya (pusri) pada 1991, dan jurit serta ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, pada 2003.
     kendati demikian belum ada pernyataan resmi mengenai kapan eksekusi mati tersebut dilaksanakan.
kepala kejati sumsel jhoni ginting di palembang, rabu (15/5/2013), mengatakan bahwa kepastian tanggal pelaksanaan menjadi suatu kerahasiaan karena dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan terhadap terpidana dan pihak keluarga.
     "pemberitaan baru-baru ini saja sudah cukup membuat terpindana yang menjalani hukuman di nusakambangan menjadi resah dan stres, apalagi jika diumumkan secara jelas mengenai waktu pelaksanaannya," katanya.
terkait dengan proses eksekusi itu, pihaknya akan berpegang pada tata cara atau mekanisme pelaksanaan pidana mati yang telah diformalkan dalam penetapan presiden nomor 2 tahun 1964 dan tercatat dalam lembaran negara 1964 nomor 38.
     penetapan presiden itu kemudian diundangkan pada 27 april 1964 melalui undang-undang (uu) no 2/pnps/1964 dan kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan uu nomor 5 tahun 1969.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.