Halaman

Sabtu, 25 Mei 2013

Rencana Penggusuran PKL Gunungsari Dinilai Tak Manusiawi








surabaya - lembaga pembinaan pedagang kecil terpadu (lppkt) menilai perintah pembongkaran dan pengosongan kios pkl gunungsari di kelurahan kedurus, kecamatan karangpilang tidak berperikemanusiaan.
pasalnya, pkl yang ada di lokasi tersebut sudah ada sejak tahun 1992 tiba-tiba diminta pindah oleh pengembang perumahan gunungsari indah pt agra paripurna.
wakil ketua lppkt surabaya, eko sutrisno mengatakan, awalnya lokasi tersebut merupakan tanah sempalan aset bekas kas desa.
namun, entah mengapa sekitar tahun 1997 pengembang perumahan pt agra paripurna mengklaim tanah sempalan tersebut miliknya.
"sejak saat ini, lahan tersebut dikelola oleh pt agra paripurna untuk 61 pkl dengan menarik pungutan setiap bulanya," kata eko di dprd surabaya, jumat (24/5/2015).
pada tanggal 8 maret 2013, ungkap eko, para pkl gunungsari tersebut dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai bersedia pindah.
setelah surat pernyataan dibuat, pt agra paripurna memberi waktu hingga tanggal 15 mei 2013 agar seluruh pkl gunungsari pindah dan mengosongkan lokasi tanpa ada tempat alternatif dan ganti rugi.
"jelas langkah pengembang perumahan ditolak pkl karena dinilai sebagai upaya pembinasaan," ucap eko.
di samping itu, ungkap eko, dalam sertifikat hak milik tanah disebutkan kalau pt agra paripurna membeli tanah tersebut dari tanah milik adat.
jelas keterangan tanah milik adat itu mencurigakan dan seolah hanya sebagai alasan untuk penguasaan tanah kas desa oleh pengembang perumahan gunungsari indah.
"melihat kejanggalan dari sertifikat kepemilikan tanah oleh pt agra paripurna yang dibeli dari tanah adat jelas tidak masuk akal.
kalau itu alasanya tentu pkl juga memiliki dasar menempati lokasi tanah nenek moyangnya," tutur eko.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.