Halaman

Kamis, 30 Mei 2013

Panwaslu Temukan Pelanggaran








lumajang - panwaslu lumajang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada lumajang, rabu (29/5/2013).
  pengawas menemukan adanya penghitungan suara sebelum waktu pencoblosan selesai di tps 6 purwosono kecamatan sumbersuko.
penghitungan di tps itu dilakukan pukul 11.
15 wib.
padahal waktu pencoblosan dilakukan hingga pukul 13.
00 wib dan setelah itu penghitungan.
dari informasi yang dihimpun surya, di tps tersebut dimenangkan oleh pasangan ali mudhori - samsul hadi.
akan tetapi komisioner panwaslu belum bisa memastikan apakah penghitungan itu disengaja atau tidak.
"namun itu sudah bentuk pelanggaran.
hanya saja perlu kami kaji apakah ada kesengajaan atau tidak," ujar m munir, anggota panwaslu divisi pelanggaran dan penindakan.
jika penghitungan sebelum waktunya itu disengaja maka masuk pelanggaran berat.
sanksi dari pelanggaran berat bisa berupa pencoblosan ulang di tps itu.
jikapun tidak disengaja, tetap masuk dalam bentuk pelanggaran.
"artinya ppk tidak berhasil dalam melakukan bimtek kepada pps dan kpps," imbuh munir.
sanksi untuk kpps tetap ada karena itu bentuk pelanggaran.
tetapi untuk menentukan apakah penghitungan sebelum waktunya itu disengaja atau tidak, pengawas pemilu masih melakukan kajian.
pengawas meminta keterangan dari sejumlah pihak antara lain kpps dan saksi-saksi.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.