Halaman

Kamis, 30 Mei 2013

Disidang Gara-gara Mencuri Sepeda Pancal








gresik - agung adi saputra (23), warga dusun jati, desa grabagan, kabupaten tuban, nekat mencuri sepeda pancal, hanya untuk membayar kos.
sehingga harus mempertangung jawabkan perbuatannya, di pengadilan negeri (pn) gresik, rabu (29/5/2013).
jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri (kejari) gresik, lila yurifa prihasti, dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana kejahatan terdakwa dilakukan pada hari senin, 4 maret 2013, pukul 18.
30 wib di depan rumah sofyan jl dr wahidin sudirohusodo, kecamatan kebomas.
selanjutnya, dalam keadaan sepi, terdakwa mengambil sepeda pancal di teras rumah sofyan.
belum sempat menjual sepeda tersebut terdakwa ketahuan pemiliknya, langsung diamankan dan laporkan ke polisi.
"pada saat melintas di depan rumah korban, melihat tidak ada orang.
kesempatan tersebut terdakwa gunakan untuk mengambil sepeda pancal merk polygon," kata lila saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin harto pancono.
usai persidangan, terdakwa mengaku nekat mencuri sepeda pancal karena tidak bisa membayar kos selama dua bulan rp 250.
000.
"saya mencuri sepeda untuk bayar kos, karena sudah nunggak dua bulan dan di putus hubungan kerja (phk).
perbulannya rp 125.
000," jekas agung adi saputra, sambil menuju ruang tahanan pn gresik.
sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.