Halaman

Jumat, 31 Mei 2013

Dewan Damaikan PKL dan Pengembang Perumahan GSI








surabaya - perseteruan antara pedagang kaki lima (pkl) gunungsari dengan pengembang perumahan gunungsari indah (gsi) berakhir dengan kesepakatan.
ini setelah komisi b yang turun langsung ke lokasi dan menemui pengembang perumahan serta perwakilan pkl mengajak untuk sama-sama menanti keputusan dari badan pertanahan nasional (bpn).
"pkl memiliki data soal sertifikat tanah lokasi jualan mereka sementara pengembang juga memiliki sertifikat tanah yang ditempati pkl.
makanya dokumen siapa yang benar hanya bpn yang bisa menjawab nanti," kata muhammad machmud, ketua komisi b dprd surabaya saat menggelar hearing dilokasi sengketa pkl dan pengembang perumahan gunungsari indah, kamis (30/5/2013).
oleh karena itu, dikatakan machmud, untuk sementara pihaknya meminta agar pengembang perumahan gunungsasi indah menghentikan pembongkaran lapak pkl di tanah sengketa.
pembongkaran lapak bisa dilanjutkan jika sudah ada jawaban kepastian soal sertifikat kepemilikan tanah.
"jadi untuk sementara diminta semuanya bersabar, kita tunggu bersama jawaban dari bpn," ucap machmud.
ditambahkan anggota komisi b dprd surabaya, rusli yusuf, melihat lokasi pkl gunungsari pihaknya menduga kalau tempat tersebut pada awalnya sebagai tempat untuk fasum dan fasos perumahan.
namun, karena sudah 30 tahun fasum dan fasos belum diserahkan ke pemkot menjadikan tanah tersebut tidak terawat.
barulah ketika tanah tersebut ditempati pkl sejak 20 tahun lalu lokasi itu menjadi ramai.
dan kini mungkin pengembang merasa kembali berhak memanfaatkan tanah tersebut sehingga mengusir pkl.
"makanya, kami tadi meminta pengembang menunjukkan siteplan awal perumahan gunungsari.
tetapi pengembang tidak bisa menunjukkan, dan mereka hanya menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah saja yang sebetulnya itu tidak penting," tutur rusli.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.