Halaman

Kamis, 30 Mei 2013

Pemkot Surabaya Sinergi dengan Biro Reklame








surabaya - pemkot surabaya melakukan langkah terobosan dalam menata reklame di kota surabaya.
jika selama ini pemkot surabaya hanya melalui tim reklame dalam melakukan penertiban, kini pemkot akan bersinergi dengan biro reklame.
kepala dinas cipta karya dan tata ruang (dcktr) pemkot surabaya, agus imam sonhaji mengatakan, pihaknya sudah sepakat dengan biro reklame p3i (persatuan perusahaan periklanan indonesia) dan puri (persatuan usaha reklame indonesia) untuk melakukan survei bersama-sama (joint survey) dalam penataan reklame di kota surabaya.
kesepakatan ini menepis anggapan ada kesalahan komunikasi antara pemkot dengan biro reklame terkait penertiban reklame.
terkesan, pemkot dan biro reklame selama ini kucing-kucingan dalam penertiban reklame.
"seolah terkesan siapa memantau siapa.
kita ada kesamaan visi untuk membuat reklame tertib, rapi, dan berestetika.
apalagi selama ini ditemukan berbagai titik ternyata bukan dari reklame anggota asosiasi.
karena itu, kita akan turun bersama untuk joint survey," kata agus imam sonhaji, rabu (29/5/2013).
diungkapkan agus, pihaknya sudah menghadap walikota surabaya, tri rismaharini untuk menyampaikan rencana joint survey dengan biro reklame tersebut.
dan wali kota sudah menyetujui langkah dcktr.
"besok bu wali akan memimpin apel bersama asosiasi.
kemudian dilanjut dengan survei.
ada lima zona lokasi yang sudah dibagi," jelas agus.
dari hasil pemantauan tim reklame sebelumnya, total ada 954 titik reklame yang akandisurvei dalam joint survey ini.
dari jumlah tersebut, reklame terbagi dalam empat kategori.
pertama adalah reklame yang sudah pernah memiliki ijin dan habis, ijin sudah diurus tetapi belum terbit.
"untuk reklame jenis ini masih diperbolehkan tayang dan pemkot akan mempercepat proses perijinan," ujar agus.
sedang kategori kedua, menurut agus, reklame yang pernah memiliki ijin tetapi ketika ijinnya habis tidak diurus.
untuk jenis ini sudah diberi kesempatan hingga rabu (29/5/2013) untuk mengurus perbaruan izin.
namun jika besok belum diurus maka reklamenya akan ditutup dengan kain.
"penutupan itu sampai pengurusan ijinnya selesai," tandas agus.
untuk kategori ketiga, jelas agus,  reklame yang belum berizin dan masih tahap pengurusan tetapi karena pemiliknya sudah menayangkan maka jenis ini menjadi tidak boleh ditayangkan.
sementara untuk kategori keempat yakni reklame yang memang tidak berijin tetapi mokong berdiri.
"untuk reklame kategori ini tentu pelanggaran dan langsung dicopot," ucap agus.
ketua bidang media luar ruang p3i, rudy wijaya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi rencana pemkot surabaya untuk mengajak "joint survey" dalam penataan reklame.
karena elama ini ada beberapa hal yang miss komunikasi dengan pemkot surabaya.
sekarang komunikasi yang sempat tersumbat antara pemkot surabaya dengan biro iklan tersebut sudah terurai.
"kesepakatan ini penting supaya kami bisa mengendalikan anggota kami.
yang jelas, kami punya visi sama dengan pemkot surabaya untuk melakukan penataan reklame.
ini start awal yang bagus," kata rudy.
di samping itu, ungkap rudy, pihaknya tidak akan keberatan jika dalam survey nanti ternyata ditemukan reklame milik anggotanya yang melanggar karena belum mengantongi izin.
"kalau ada anggota yang reklame nya tidak berizin ya silahkan dibongkar.
kami mendukung itu," tutur rudy.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.