Halaman

Jumat, 31 Mei 2013

Gusdurian Kritik Kontrak Politik DPJ-Cabup








jombang-kontrak politik tentang program pendidikan yang diteken tiga cabup jombang dikritik oleh kalangan lsm, utamanya gusdurian setempat.
    ini karena materi kontrak politik yang digagas dewan pendidikan jombang (dpj) justru mencerminkan dpj tidak paham masalah riil pendidikan di jombang.
    koordinator gusdurian jombang aan anshori mengutarakan, dirinya mengapresiasi langkah dpj yang meminta para cabup berkomitmen untuk memajukan pendidikan melalui kontrak politik.
       namun, menurut aan, secara materi, kontrak politik tersebut justru mendukung gerakan formalisasi syariah yang berpotensi mengancam kehidupan keberagaman di indonesia.
    "kontrak politik seperti ini menunjukkan dpj tidak mempercayai kemampuan otoritas organisasi pendidikan agama seperti pesantren, gereja, vihara dalam mengajarkan agama pada anak didiknya sehingga dpj merasa perlu meminta campur tangan pemerintah," kritik aan, kamis (30/5/2013).
       aan mengungkapkan, materi kontrak politik seharusnya pada persoalan utama pendidikan.
yakni akutnya komersialisasi pendidikan, buruknya integritas dan kejujuran pelaksana pendidikan, serta belum adanya jaminan pendidikan gratis yg berkualitas.
       problem lainnya, lanjut aan, terancamnya budaya/kesenian lokal yg mendesak dimasukkan sebagai kurikulum.
lalu rentannya siswa dan guru terhadap pungli oleh mafia pendidikan, serta diskriminasi keberadaan tunjangan tenaga pengajar nonformal di institusi pendidikan.
    diketahui, tiga cabup jombang (munir alfananai, widjono soeparno, nyono suharli) meneken kontrak politik terkait lima komitmen mereka terhadap masalah pendidikan yang dirancang dpj, rabu (29/3/2013).
    pertama, bersedia menerbitkan peraturan bupati bagi siswa muslim di sd/mi wajib bisa baca alquran, dibuktikan sertifikat lulus alquran oleh lembaga berkompeten.
ini syarat untuk masuk jenjang setingkat smp.
    kedua, bersedia menerbitkan peraturan bupati tentang jam wajib belajar masyarakat antara pukul 18.
00-20.
00 wib.
ketiga, pada tahun pertama, bersama dprd bersedia menuntaskan pembahasan perda  pendidikan.
    keempat, bersedia meningkatkan persentase alokasi anggaran pendidikan secara riil dan nyata untuk peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru swasta, pengadaan tenaga administrasi di sd, serta sarana dan prasarana pendidikan.
    kelima, bersedia menerbitkan peraturan bupati bagi siswa muslim wajib berdoa, membaca alquran dan bagi siswa non muslim wajib berdoa sesuai agama masing-masing pada 10 menit jam pertama di setiap jenjang pendidikan.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.