Halaman

Minggu, 19 Mei 2013

Penambang Emas Jadi Tersangka








jember - penyidik satreskrim polres jember akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di desa kesilir kecamatan wuluhan.
kelimanya, munif  iksan (40) warga desa sabrang kecamatan ambulu, sumaryono alias rio (38) warga desa tanjungrejo kecamatan wuluhan dan tiga lainnya berasal dari banyuwangi, suyono (41) dan edy santoso (25) warga desa/kecamatansiliragung serta sukoto (38) warga desa/kecamatan pesanggaran.
menurut kasatreskrim polres jember akp makung ismoyojati, kelimanya dijerat memakai pasa  pasal 158 dan 161 undang-undang ri no.
4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"karena menambang, melakukan pemurnian bukan di daerah tambang yang ada izinnya," ujar makung kepada surya, minggu (19/5/2013).
ancaman hukuman pasal itu maksimal 10 tahun penjara atau denda rp 10 miliar.
makung menambahkan meskipun mereka ditangkap bukan di lahan perhutani, aktivitas penambangan mereka terlarang.
sebab kawasan tersebut bukanlah kawasan pertambangan, apalagi pertambangan emas.
"intinya tidak mempunyai izin.
kalaupun di lahan sendiri tetapi tidak mempunyai izin ya tidak boleh juga," tegasnya.
pada jumat (17/5/2013) lalu, polisi bersama tni dan petugas perhutani melakukan penertiban di loksi penambangan yang diduga mengandung emas di sekitar gunung manggar desa kesilir kecamatan wuluhan.
sejumlah orang ditangkap dalam penertiban itu, hingga akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
penertiban penambang itu sempat diprotes oleh warga yang tertangkap.
sebab mereka ditangkap di kawasan curah macan atau di luar kawasan hutan manggar yang milik perhutani.
"kalau yang di bawah ditangkai dan dilarang, seharusnya yang di atas juga dilarang.
di dalam hutan itu banyak, jangan yang di bawah saja yang ditangkap," tegas rio.
dari informasi yang dihimpun surya, paska penertiban sejumlah personel tni berjaga di sekitar hutan tersebut.
petugas mendirikan tenda sebagai tempat menginap.
isu adanya emas di perbukitan yang disebut gunung manggar oleh warga sekitar itu telah mengundang warga dari luar kecamatan wuluhan berdatangan.
gunung yang ditumbuhi pohon jati dan kayu rimba seluas lebih dari 130 hektare itu oleh pendatang diyakini mengandung emas.
gunung yang diapit dua kecamatan itu merupakan wilayah perhutani.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.