Halaman

Rabu, 15 Mei 2013

PDIP Tak Permasalahkan Dua Nama Pengganti Wawalikota Surabaya








surabaya - pdip surabaya menyatakan siap memenuhi dan mengajukan dua nama calon pengganti wakil walikota surabaya.
hal itu jika undang undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah tidak lagi mentolerir usulan satu nama calon saja sebagai pengganti wakil walikota surabaya.
ketua fraksi pdip dprd surabaya, syaifudin zuhri mengatakan, bagi pdip keharusan mengusulkan dua nama calon wawalikota itu tidak menjadi persoalan.
pada dasarnya, nama kader lain selain whisnu sakti buana di pdip yang bisa diajukan sebagai calon wawalikota surabaya cukup banyak.
"tentu kami akan lakukan verifikasi secara internal partai terlebih dahulu sebelum diusulkan ke kpu untuk diberkas dan diverifikasi lagi," kata syaifudin zuhri di dprd surabaya, rabu (15/4/2013).
namun sebelumnya, fpdip dan dpc pdip surabaya akan melakukan pengkajian terhadap uu dan pp terkait pergantian wakil kepala daerah atau wawalikota.
apakah uu tersebut betul menyebutkan usulan dua nama calon pengganti wawalikota tanpa ada batasan usulan minimal atau maksima.
artinya, dalam uu langsung disebut dua usulan nama calon wawalikota sekaligus.
"maka dari itu, nanti setelah ada pengkajian soal uu menyangkut pergantian wakil kepala daerah tentu kami akan sampaikan sikap resmi pdip," ucap syaifudin.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.