Halaman

Kamis, 16 Mei 2013

Miranda Dieksekusi di Lapas Tangerang




Miranda Dieksekusi di Lapas Tangerang
Miranda Dieksekusi di Lapas Tangerang





jakarta - komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana miranda goeltom ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu (15/5/2013) sore.
    "saat ini yang bersangkutan ditempatkan di blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana kasus perbankan," kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan ayub suratman di jakarta, rabu (15/5/2013).
     kamar tersebut seharusnya untuk satu orang, namun karena sudah kelebihan kapasitas sehingga kamar yang seharusnya dihuni untuk satu orang, saat ini digunakan untuk dua orang, katanya.
    "selanjutnya yang bersangkutan mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sedikitnya satu minggu," kata ayub.
    miranda oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
    atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor pada pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
    kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr periode 1999-2004 menjadi penghuni rumah tahanan.
    pengadilan menyatakan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 tersebut dengan bantuan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.