Halaman

Rabu, 15 Mei 2013

Gelapkan Modal Rekan Bisnis, Sudarmaji Masuk Penjajara








surabaya - sudarmaji (47) warga jl tempurejo surabaya harus meringkuk di dalam penjara polsek mulyorejo, selasa (14/5/2013).
ini setelah dia ditangkap polisi dalam kasus penggelapan uang modal usaha senilai rp 80 juta.
penangkapan terhadap sudarmaji dilakukan setelah polisi menerima laporan dari nanik purnomowati (42) warga jl sutorejo tengah ii surabaya.
sudarmaji dan nanik purnomowati merupakan rekan kerja dalam bisnis jual beli matrial bangunan dan barang elektronik.
dalam hubungan kerja yang sudah berlangsung sejak tahun 2011 itu, nanik yang memberikan modal, sementara sudarmaji yang menjalankan usaha.
hasilnya, mereka sepakat 20 persen untuk pemodal dan 80 untuk yang menjalankan usaha.
"satu tahun pertama, semua berjalan lancar.
namun, sejak enam bulan terahir, sudarmaji tidak pernah lagi memberikan bagian nanik," kata kanit reskrim polsek mulyorejo akp budi waluyo.
beberapa kali ditagih tak kunjung ada niat baik, korban akhirnya melapor ke polisi.
dan berdasar laporan itulah, sudarmaji ditangkap kemudian dijebloskan ke dalam penjara dengan jeratan pasal 374 kuhp tentang penggelapan dalam jabatan.
dijelaskan budi waluyo, diketahui bahwa korban sebanyak tiga kali memberikan uang modal kepada tersangka.
yakni rp 30 juta, rp 25 juta dan terahir rp 25 juta, sehingga totalnya rp 80 juta.
dalam pemeriksaan, sudarmadji mengakui bahwa uang hasil bisnis itu telah dihabiskan sendiri.
dan ia juga mengaku bahwa sudah enam bulan tidak memberikan uang bagi hasil sebagaimana dalam perjanjian.
"tapi, sebelumnya semua bagian sudah saya kasihkan.
hanya belakang ini saja yang tidak saya kasihkan, karena uangnya saya pakai untuk kebutuhan saya," jawabnya di sela menjalani pemeriksaan di polsek mulyorejo.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.