Halaman

Kamis, 16 Mei 2013

Caleg Mantan Napi Wajib Publikasikan Kasusnya








surabaya - kpu mensyaratkan, caleg mantan narapidana mengumumkan kasusnya di media cetak.
ketentuan ini diwajibkan bagi caleg mantan napi yang terkena ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
"artinya, caleg mantan napi meski terkena vonis satu bulanpun, jika kasus pidananya terancam hukuman di atas 5 tahun maka ia wajib melakukan publikasi melalui media cetak," kata eko sasmito, ketua kpu surabaya saat hearing di komisi a dprd surabaya, rabu (15/5/2013).
persyaratan ini, menurut eko, sebagai implementasi persyaratan keterbukaan informasi masyarakat dan tidak berlaku bagi caleg mantan napi yang kasusnya terancam hukuman kurang dari 5 tahun.
"persyaratan publikasi bagi caleg mantan napi memang cukup berat, di satu sisi mereka butuh dikenal masyarakat namun disisi lain harus menunjukkan pada masyarakat kasus pidana yang menjeratnya," ujar eko sasmito.
oleh karena itu, ungkap eko, parpol peserta pileg 2014 harus mencermati dan mewaspadai persyaratan tersebut.
karena jika ada caleg  mantan napi yang kasus pidananya terancam hukuman minimal 5 tahun yang dengan sengaja tidak memenuhi persyaratan publikasi di media cetak bisa berdampak pada pencoretan caleg yang diusungnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.