Halaman

Rabu, 10 April 2013

Gubernur dan Bupati Digugat Rp 10 Miliar




Gubernur dan Bupati Digugat Rp 10 Miliar
Gubernur dan Bupati Digugat Rp 10 Miliar





gresik - korban kecelakaan tunggal di jl dr wahidin sudirohusodo, adi sucipto (31), warga desa kembangan, kecamatan kebomas, menggugat menteri pekerjaan umum (pu), gubernur jawa timur dan bupati gresik.
gugatan dilakukan keluarga korban diwakili arik s wartono (36), kakak adi sucipto (31) bersama kuasa hukum keluarga korban, mohamad sholeh.
berkas gugatan ke menteri pu diterima panitera muda perdata pengadilan negeri (pn) gresik jl panglima sudirman, gresik, purwatmi kartika.
sesuai pasal 24 ayat (1) dan (2), undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, berbunyi, 'penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
dalam perbaikan jalan yang rusak, sebagaimana dimaksud ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
dari kecelakaan tunggal yang menimpa adi sucipto, mengakibatkan luka parah di bagian gendang telinga kanan pecah ringan dan luka robek di atas telinga kanan sehingga dijahit tujuh jahitan.
tuntutan secara materiil ditujukan ke menteri pu, gubernur dan bupati gresik sebesar rp 25 juta, untuk mengganti biaya pengobatan dan kerusakan motor yamaha mio, nopol w 6705 mb.
sedangkan tuntutan immateriil senilai rp 10 miliar.
"kasus ini biar menjadi perhatian bagi pemerintah agar bertanggung jawab terhadap fasilitas umum.
masyarakat tahunya hanya membayar pajak, sedangkan pemerintah harus bertanggungjawab terhadap pajak yang diterimanya dengan memperbaiki sarana umum," tegas sholeh di pn gresik, selasa (9/4/2013).
sampai saat ini kondisi korban dirawat di rumah sebab tidak mampu membayar biaya kamar rumah sakit petrokimia gresik.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.