Halaman

Minggu, 28 April 2013

Warga Graha Dewata Malang Masih Tunggu Penyerahan Sertifikat Rumah








malang - lsm lingkar study wacana (lsw) indonesia yang mengadvokasi kasus penahanan 125 sertifikat rumah warga perumahan graha dewata mengacungi jempol kepada polres malang kota atas ditahannya pengembang graha dewata, dewa putu raka, 25 april lalu.
ke depannya, lsw indonesia juga membidik oknum direksi bank bri kawi malang dan notaris subandi sebagai tersangka karena diduga ikut andil terjadinya penahanan 125 sertifikat yang diagunkan pengembang ke bri kawi.
pun kepada para pemegang sertifikat warga graha dewata yang saat ini tersebar, lsw indonesia menyatakan juga bisa dikenai pasal penadah dan penggelapan.
direktur eksekutif lsw indonesia, abdul aziz, mengatakan bri tidak berhak menahan sertifikat warga graha dewata, yang mana ke-125 orang itu sudah melunasi seluruh pembayaran rumahnya.
"bri bisa kami tuntut dengan pasal penggelapan dan penahanan.
untuk notaris (subandi) juga tersangkut karena melegalkan dan memberi lisensi kredit konstruksi pengembang yang nyata-nyata tidak sah," kata aziz saat ditemui di kediamannya di perum graha dewata blok mm6, sabtu (27/4/2013).
aziz menuturkan permasalahan internal pihak pengembang yang meminjam kredit rp 17 milyar ke bri kawi tidak ada sangkut-pautnya dengan warga graha dewata.
"karenanya, kami meminta bri segera menyerahkan sertifikat-sertifikat itu tanpa syarat, karena warga sudah melunasi semua pembayaran," sambungnya.
meski begitu, aziz menegaskan tidak akan melanjutkan proses hukum ke pihak bri kawi jika temu muka warga dengan bri kawi, senin nanti berakhir damai, sertifikat warga diberikan tanpa syarat apapun.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.