Halaman

Kamis, 25 April 2013

MA Yang Bertanggungjawab




MA Yang Bertanggungjawab
MA Yang Bertanggungjawab





jakarta - pakar hukum dari universitas parahyangan bandung, liona nanang supriatna mengatakan, mahkamah agung (ma) memiliki tanggungjawab untuk mengoreksi putusan kasasi yang tidak melampirkan ketentuan penahanan susno duadji sebagaimana yang tertuang dalam pasal 197 kuhap.
    "ma harus bertanggungjawab dengan mengoreksi putusan.
ma punya otoritas untuk mengoreksi itu," kata liona nanag dihubungi dari jakarta, rabu (24/4/2013).
    dia mengatakan, kekeliruan ada pada ma, mulai dari tahap putusan di pengadilan negeri jakarta selatan, pengadilan tinggi dki jakarta hingga kasasi di ma, sehingga menyebabkan amar putusan susno duadji tidak ada dasar hukumnya.
    suatu putusan yang dijatuhkan kepada seorang terpidana harus diikuti dengan ketentuan eksekusi penahanan karena itu merupakan bentuk sanksi hukuman yang harus dijalani oleh terpidana.
    "kalau dia (susno) diputuskan bersalah, sanksinya harus ada, misalnya ditahan.
kalau tidak ada sanksinya, bagaimana bisa dilakukan eksekusi," katanya.
    susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari (sal) dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
    dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim ketika menangani kasus pt sal dengan menerima hadiah rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
    pengadilan juga menyatakan susno terbukti memangkas rp 4.
208.
898.
749 yang merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
   
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.